JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah memberikan kepastian hukum yang ditunggu pelaku usaha terkait polemik ekspor komoditas pertambangan yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Melalui Kantor Staf Presiden (KSP), ditegaskan bahwa larangan ekspor tidak mencakup seluruh produk yang mengandung unsur tersebut, melainkan hanya berlaku jika LTJ diperdagangkan sebagai produk utama.
Klarifikasi ini menjadi titik terang setelah perbedaan pemahaman antarinstansi sempat menunda puluhan dokumen ekspor dan menghambat kelancaran perdagangan komoditas strategis nasional.
Luruskan Tafsir: Produk Utama Berbeda dengan Unsur Ikutan
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, merujuk hasil Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis LTJ pada Senin, 27 Juli 2026 bersama Kemenko Perekonomian dan instansi terkait.
“Disepakati bahwa larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Bukan terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama maupun produk turunannya,” jelas Dudung di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kesepahaman ini menjadi dasar masa transisi penyempurnaan regulasi agar eksportir, perusahaan surveyor, hingga Bea Cukai memiliki persepsi yang sama dan terhindar hambatan administratif.
Terobosan: 85 Laporan Surveyor Tertunda Segera Diterbitkan
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi lanjutan 31 Juli 2026, pemerintah memastikan PT Sucofindo dapat kembali menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sempat tertunda karena kandungan LTJ ikutan.
Dokumen ini menyangkut komoditas utama penyumbang devisa seperti alumina, katode tembaga, dan berbagai produk turunan nikel. Terbitnya laporan ini diharapkan langsung melancarkan kembali arus ekspor yang sempat terganggu.
Menyusun Payung Hukum Kuat & Minta Pendapat Kejaksaan
Pemerintah tidak hanya menyelesaikan masalah mendesak, tetapi juga menyiapkan fondasi jangka panjang seperti:
1. Menyusun harmonisasi regulasi pengelolaan mineral ikutan LTJ agar lebih jelas dan tertib.
2. Meminta pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Agung sebagai landasan tak tergoyahkan bagi seluruh instansi selama aturan baru disempurnakan.
“Dibutuhkan kepastian hukum agar tidak meragukan pelaku usaha maupun aparat penegak aturan,” tegas Dudung.
Kepastian Juga untuk Bahan Radioaktif Alami
Pemerintah turut meluruskan aturan bagi produk yang mengandung unsur radioaktif alami: tetap diizinkan diekspor sepanjang masuk kategori Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan telah lulus uji laboratorium, memenuhi standar keselamatan, serta pengawasan ketat sesuai regulasi.
Keseimbangan Tata Kelola & Daya Saing Global
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan: memperkuat pengelolaan mineral strategis sekaligus menjamin iklim berusaha yang kondusif. Di tengah tingginya permintaan dunia akan bahan baku teknologi, energi terbarukan, dan kendaraan listrik, kejelasan aturan menjadi kunci daya saing Indonesia.
Dengan hilangnya perbedaan tafsir, diharapkan kepercayaan investor pulih, arus ekspor lancar, penerimaan negara terjaga, dan tata kelola LTJ ke depan berjalan transparan dan berkeadilan.
FAQ
Q: Apa perbedaan utama yang diluruskan pemerintah?
A: Larangan hanya berlaku jika LTJ dijual sebagai produk utama; jika hanya unsur ikutan dalam komoditas lain, ekspor tetap diizinkan.
Q: Berapa banyak laporan surveyor yang sempat tertunda dan kini diselesaikan?
A: Sebanyak 85 laporan surveyor yang menyangkut komoditas strategi seperti alumina, tembaga, dan nikel.
Q: Apa langkah jangka panjang yang disiapkan pemerintah?
A: Menyusun harmonisasi aturan dan meminta pendapat hukum Kejaksaan Agung untuk landasan yang kuat.
Q: Bagaimana aturan untuk produk yang mengandung radioaktif alami?
A: Tetap boleh diekspor asalkan memenuhi syarat uji keselamatan dan standar yang berlaku.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.