JAKARTA — Kasus pembunuhan keji, termasuk aksi mutilasi, kembali mencoreng wajah hukum dan moralitas di Indonesia. Di tengah maraknya peristiwa kekerasan yang membuat nyawa manusia seolah kehilangan harga, Islam hadir dengan penegasan sangat keras terkait perlindungan terhadap jiwa.
Dalam pandangan Islam, nyawa adalah anugerah suci dari Allah SWT yang wajib dijaga. Keberadaan manusia bukan untuk disia-siakan, apalagi dihilangkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Setara Membunuh Seluruh Umat Manusia
Ketegasan mengenai larangan mencabut nyawa secara zalim tertuang dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 32. Allah SWT menetapkan bahwa siapa pun yang membunuh seorang manusia tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum—bukan karena membalas pembunuhan atau berbuat kerusakan di muka bumi—maka ia seakan-akan telah membunuh seluruh umat manusia.
Konsep ini bukan sekadar retorika agama, melainkan prinsip fundamental perlindungan hak asasi manusia. Sejarah mencatat betapa para sahabat Nabi sangat berhati-hati dalam perkara darah.
Ketika Khalifah Utsman bin Affan dikepung oleh kelompok pemberontak, Abu Hurairah sempat bertanya apakah mereka perlu melakukan perlawanan.
Utsman bin Affan dengan tegas menolak dengan argumen, “Sesungguhnya jika kamu membunuh satu nyawa mereka berarti kamu membunuh semua nyawa manusia.” Penjelasan ini dikuatkan oleh Syeikh Shalih Al ‘Ushoimi dalam Al Ghurar Min Mauqufil Atsar.
Dosa Terbesar Setelah Syirik
Dalam hierarki dosa di Islam, pembunuhan menempati posisi puncak setelah dosa syirik. Konsekuensi yang ditanggung pelaku bukan main-main karena Islam memandang kehormatan darah seorang muslim begitu tinggi di sisi Sang Pencipta.
Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasai menegaskan bahwa hilangnya dunia beserta isinya jauh lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim tanpa hak. Standar ini menunjukkan betapa Islam memuliakan eksistensi manusia di atas kepentingan duniawi apa pun.
Meski Islam sangat menjaga nyawa, syariat tetap menetapkan batasan kapan tindakan seseorang bisa berkonsekuensi pada hukuman mati.
Rasulullah SAW bersabda bahwa darah seorang muslim tidak halal kecuali dalam tiga kondisi: jiwa yang membunuh jiwa lainnya, orang yang sudah menikah melakukan perzinaan, dan orang yang keluar dari agama serta meninggalkan jamaah kaum muslimin.
Di luar kondisi-kondisi tersebut, nyawa manusia mendapatkan perlindungan hukum yang sangat ketat.
Fenomena kekerasan yang terjadi hari ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk kembali menempatkan nilai kemanusiaan di atas segalanya. Ketakwaan menjadi benteng utama agar setiap individu tidak terjerumus pada tindakan yang menghancurkan harkat sesama manusia, karena dalam satu jiwa yang hilang, terdapat kehormatan seluruh umat yang ikut terkoyak.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.