Rabu, 12 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Bukan TKD, Purbaya Salurkan Bantuan Pusat Rp 20,5 Triliun Bantu Keuangan Daerah

Bukan TKD, Purbaya Salurkan Bantuan Pusat Rp 20,5 Triliun Bantu Keuangan Daerah
Bukan TKD, Purbaya Salurkan Bantuan Pusat Rp 20,5 Triliun Bantu Keuangan Daerah

JAKARTAMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menyalurkan bantuan pemerintah pusat sebesar Rp 20,5 triliun pekan depan untuk menjaga stabilitas fiskal pemerintah daerah. Meski dalam jumlah besar, bantuan ini bukan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan dukungan langsung dari pusat berdasarkan kebutuhan spesifik setiap daerah.

“Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Perbedaan ini penting karena mencerminkan mekanisme penyaluran yang berbeda. Sementara proses administrasi tinggal diselesaikan, besaran bantuan untuk setiap daerah sudah dihitung berdasarkan analisis fiskal mendalam—meliputi kondisi APBD masing-masing dan kekurangan pendanaan yang dihadapi.

Fokus pada Stabilitas Gaji ASN dan PPPK

Purbaya berharap bantuan ini dapat meringankan tekanan finansial pemerintah daerah, khususnya untuk membayar gaji pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK). “Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa,” ujarnya.

Dampak konkret dari bantuan ini signifikan: memastikan daerah tidak terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai, terutama PPPK yang kontraknya bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Hal ini krusial karena banyak daerah menghadapi gap antara kapasitas APBD dengan kebutuhan belanja operasional mereka.

Mekanisme Perhitungan dan Jangkauan 497 Daerah

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan metodologi pemberian bantuan. Pemerintah pusat telah menghitung gap antara kemampuan APBD dengan kebutuhan belanja di berbagai daerah, lalu menutup selisih tersebut dengan bantuan langsung.

“Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” kata Nufransa.

Bantuan akan disalurkan kepada 497 pemerintah daerah dengan besaran yang disesuaikan kondisi fiskal masing-masing. Diharapkan cakupan luas ini dapat mencegah PHK pegawai PPPK di seluruh nusantara.

Konteks Transfer ke Daerah Menurun Tahun Ini

Langkah ini diambil di tengat penurunan transfer dana pusat ke daerah. Hingga semester pertama 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD sebesar Rp 357,4 triliun, turun dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 402,5 triliun. Selisih sekitar Rp 45 triliun ini menunjukkan tekanan fiskal yang dihadapi baik pusat maupun daerah.

Dengan konteks menurunnya TKD reguler, penyaluran bantuan khusus Rp 20,5 triliun menjadi mekanisme alternatif untuk memastikan pemerintah daerah tetap dapat menjalankan fungsi dasar, terutama pembayaran gaji pegawai. Strategi ini mencerminkan fokus Kementerian Keuangan pada stabilitas institusi lokal tanpa menambah beban defisit fiskal jangka panjang.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 12 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online