Kamis, 13 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik

Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti menyampaikan masukan terkait RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mendesak Komisi III DPR memasukkan klausul tegas dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan politik.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/8/2026), dia menekankan kewenangan merampas aset tidak boleh bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.

“RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,” ujar Harymurti, yang juga tokoh pers senior tersebut.

Peringatan itu bukan tanpa alasan. Harymurti mengatakan perampasan aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara paling besar terhadap warga negara—dan tanpa safeguard yang jelas, instrumen hukum ini berpotensi menjadi senjata intimidasi. Payung hukum tersebut tidak boleh memberi ruang untuk mengganggu wartawan, menyerang masyarakat sipil, atau menyelesaikan sengketa pribadi.

Perlindungan Hak yang Ketat

Harymurti mengajukan sejumlah persyaratan spesifik agar RUU ini tidak menjadi alat penindasan. Pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang benar-benar independen—bukan oleh penyidik, jaksa, atau lembaga administratif lainnya yang masih berada dalam struktur kekuasaan eksekutif.

Kedua, negara harus memikul beban pembuktian sepenuhnya. “Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah,” tegasnya. Dia menolak pendekatan yang menganggap aset yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya secara otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan.

Ketiga, penyitaan tanpa pengadilan hanya boleh dilakukan dalam keadaan luar biasa—dan keadaan tersebut harus dirumuskan secara tertulis dan tertutup agar tidak multi-interpretasi. Harymurti juga mengingatkan pentingnya standar pembuktian yang jelas dan ketat dalam setiap tahap proses.

Perbedaan Pembekuan dan Perampasan

Harymurti mengusulkan RUU harus membedakan secara tegas antara penyitaan atau pembekuan sementara dan pengambilalihan aset yang bersifat permanen. Menurutnya, negara memang boleh membekukan aset dengan cepat agar tidak dijual atau dialihkan saat menunggu keputusan pengadilan. Namun, pembekuan sementara sangat berbeda dari perampasan final.

Penekanan pada independensi pengadilan dan beban pembuktian negara menjadi titik kritis. Harymurti khawatir tanpa jaminan tersebut, RUU Perampasan Aset bisa menjadi instrumen untuk menghukum aktivitas politik yang sah, menekan perusahaan karena alasan politis, atau menargetkan individu secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif.

Usul Perubahan Nomenklatur

Lebih jauh, Harymurti mengusulkan agar nomenklatur RUU ini diubah menjadi “RUU Melindungi Aset”—bukan sekadar “Perampasan Aset.” Dia tidak ingin payung hukum ini justru melegalisasi pencurian aset secara legal dalam kemasan resmi pemerintah.

“Sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk undang-undang ini? Saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judulnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” katanya dalam RDPU tersebut. Perubahan nomenklatur ini mencerminkan shift dari framing “pengambilan aset oleh negara” menjadi “perlindungan aset publik dan pemulihan harta negara.”

Dampak Praktis bagi Warga dan Bisnis

Substansi RUU Perampasan Aset akan berdampak langsung pada kepastian hukum individu dan entitas bisnis. Tanpa perlindungan konstitusional yang kuat, warga dan pengusaha berisiko melihat aset mereka dibekukan atau dirampas atas dasar alasan yang samar-samar atau bahkan politis.

Ketakutan ini bukan hanya mengancam hak milik pribadi, tetapi juga iklim usaha—investor potensial akan dua kali berpikir untuk menanamkan modal di negara yang sistem hukumnya rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Pakar hukum dan pengamat juga mengkhawatirkan bahwa perampasan aset yang tidak transparan bisa menjadi metode tak langsung untuk memfasilitasi korupsi—jabatan tinggi mungkin menggunakannya untuk menggusur pesaing bisnis atau lawan politik dengan kedok operasi hukum.

Momentum Komisi III DPR

RDPU ini menunjukkan bahwa Komisi III DPR serius merevisi draft RUU sebelum pembahasan lebih lanjut. Usulan Harymurti tentang pengadilan independen dan beban pembuktian negara sudah sejalan dengan rekomendasi yang berkembang di kalangan pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil.

Publik diharapkan terus mengawasi proses legislasi ini agar mekanisme perlindungan hak warga benar-benar dimasukkan dalam teks akhir undang-undang.

Sebelum RUU ini disahkan, Komisi III harus memastikan bahwa setiap kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum disertai dengan mekanisme kontrol, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat—sehingga instrumen pemulihan aset negara tidak justru menjadi sarana opresif terhadap warga negara sendiri.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda