JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Sebanyak 4,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Keputusan ini merupakan hasil verifikasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah, dengan tujuan utama memastikan bansos lebih tepat sasaran. Isu yang beredar tentang 18 juta KPM dicoret tidak sepenuhnya benar, melainkan terjadi penataan ulang data penerima secara signifikan.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan pemutakhiran data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN). Pemutakhiran ini menyebabkan sebagian penerima lama dikeluarkan dan digantikan oleh KPM baru yang lebih membutuhkan. Kuota bansos 2026 sendiri tetap sejumlah 18 juta KPM.
Berapa Jumlah KPM yang Benar-Benar Dicoret?
Ada dua data resmi terkait jumlah KPM yang dicoret:
- Sebanyak 11.014 KPM dicoret karena inclusion error. Ini berarti penerima tersebut berada di Desil 5 ke atas, atau di luar kelompok sasaran utama bansos. Angka ini hanya 0,06% dari total 18,15 juta KPM yang terdata pada triwulan pertama.
- Sebanyak 4,2 juta KPM dicoret setelah dilakukan verifikasi terhadap 16,8 juta KPM BLT. Dari verifikasi tersebut, 12,6 juta KPM dinyatakan layak menerima bantuan, 4,2 juta tidak layak, dan 1,9 juta lainnya masih dalam proses.
Dengan demikian, bukan seluruh 18 juta KPM yang dicoret. Jumlah tersebut merujuk pada kuota yang dirapikan agar bantuan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
5 Alasan Utama KPM Dicoret dari Daftar Bansos
Pencoretan KPM ini dilakukan berdasarkan beberapa faktor, yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima. Berikut adalah lima alasan utama pencoretan KPM dari daftar bansos:
- Naik Desil: KPM sudah tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1-4. Untuk bansos PKH dan BPNT tahun 2026, kriteria penerima hanya diperuntukkan bagi KPM yang berada di Desil 1-4.
- Kondisi Ekonomi Membaik: KPM memiliki pekerjaan tetap, pendapatan meningkat signifikan, atau kondisi rumah yang sudah lebih layak huni, menandakan perbaikan taraf ekonomi.
- Inclusion Error: KPM masuk dalam data penerima bansos padahal secara data DTSEN, mereka tergolong dalam Desil 5-10 yang seharusnya tidak menjadi prioritas utama.
- Data Tidak Valid: Adanya masalah pada data administrasi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, KPM yang sudah meninggal dunia, atau perubahan domisili tanpa pembaruan data.
- Perubahan Status Keluarga: Terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.