PARIS — Dewan Konstitusi Perancis menolak rancangan undang-undang yang akan melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, dengan alasan aturan tersebut melanggar kebebasan berekspresi dan hak privasi. Pukulan ini menghambat upaya Presiden Emmanuel Macron, yang telah menjadi pendukung utama legislasi tersebut.
Macron tidak menyerah. Melalui kantor kepresidenan Élysée, dia meminta Perdana Menteri untuk menulis ulang rancangan undang-undang tersebut dengan harapan dapat melewati rintangan konstitusional dan diberlakukan sebelum pemilihan presiden tahun depan.
Pengadilan tertinggi menemukan cacat kritis dalam formulasi hukum. Meskipun undang-undang mengharuskan pengguna memberikan bukti usia, aturan itu gagal merinci “kondisi dan batas” yang jelas tentang bagaimana proses verifikasi usia harus dilaksanakan.
Lebih dari itu, dewan memutuskan bahwa pembatasan semacam itu secara tidak proporsional mengikis kebebasan berekspresi dan komunikasi sambil tidak menyediakan perlindungan hukum yang memadai untuk menjaga hak privasi.
“Dewan berpendapat bahwa ketentuan yang disengketakan, di satu pihak, secara tidak proporsional melanggar kebebasan berekspresi dan komunikasi, dan di pihak lain, gagal memberikan perlindungan hukum yang diperlukan untuk memastikan hak atas rasa hormat terhadap kehidupan pribadi,” demikian pernyataan resmi dewan.
Momentum Global Bertentangan
Keputusan Perancis ini muncul ketika berbagai negara dunia justru bergerak ke arah sebaliknya. Australia memimpin tren ini dengan melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai Desember tahun lalu. Undang-undang Australia menargetkan platform utama seperti Facebook, Instagram, Kick, Reddit, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, dan YouTube.
Indonesia dan Malaysia telah menerapkan pembatasan serupa untuk anak di bawah 16 tahun pada platform tertentu. Inggris juga sedang mempersiapkan pemblokiran aplikasi terkemuka untuk kelompok usia yang sama tahun depan. Uni Eropa sendiri berkomitmen untuk mencari perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak dari fitur media sosial yang berpotensi merugikan.
Rancangan undang-undang Perancis yang ditolak tadi telah disetujui oleh parlemen pada Juli lalu. Jika diberlakukan, aturan itu akan melarang anak di bawah 15 tahun membuka akun media sosial mulai September. Platform teknologi juga diwajibkan menutup akun yang ada dalam waktu empat bulan dan menggunakan alat verifikasi usia yang disahkan oleh regulator privasi Perancis.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.