Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memasang target ambisius untuk merampungkan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Aceh sebelum tutup tahun 2026. Langkah percepatan ini diambil merespons instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah segera melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Waktu terus berjalan. Payung hukum Otsus Aceh yang lama akan habis masa berlakunya pada 2027 mendatang. Pemerintah ingin kepastian regulasi baru sudah terkunci jauh sebelum tenggat tersebut. Supratman menegaskan bahwa agenda ini menjadi prioritas nasional untuk menjaga stabilitas di provinsi paling ujung barat Indonesia tersebut.
Pertemuan Intensif di Istana
Di sela-sela peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/8/2026), Supratman mengaku telah membuka komunikasi dua arah. Ia sudah duduk bersama dengan para pemangku kepentingan dari Tanah Rencong untuk mendengar aspirasi langsung dari akar rumput maupun perwakilan parlemen daerah.
“Saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh anggota DPRA Aceh untuk berkonsultasi mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh,” ungkap Supratman. Pertemuan ini krusial untuk memetakan poin-poin yang perlu diperbarui dalam revisi nanti.
Presiden Prabowo, menurut Supratman, tidak ingin proses pembahasan ini berlarut-larut. Koordinasi dengan DPR kini menjadi fokus utama di kementeriannya. Ia berharap komunikasi yang cair antara pemerintah dan legislatif bisa memuluskan jalan revisi sehingga rampung dalam hitungan bulan saja.
Dinamika Lapangan dan Isu Bendera
Langkah revisi ini berbarengan dengan situasi di Aceh yang sempat memanas. Pekan lalu, demonstrasi terkait isu bendera Bulan Bintang sempat mewarnai dinamika di sana. Aksi tersebut bahkan memicu kericuhan di Banda Aceh pada Sabtu (15/8) lalu. Pemerintah Aceh bersama DPRA akhirnya mengambil jalan tengah melalui rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hasilnya, mereka sepakat untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Upaya ini dilakukan untuk memastikan status hukum bendera daerah memiliki kepastian yang jelas agar tidak lagi menjadi titik api konflik di masa depan. Pemerintah pusat tampaknya ingin membungkus seluruh urusan regulasi, termasuk keistimewaan Aceh, ke dalam kerangka hukum yang lebih kokoh dan tak menimbulkan ambiguitas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.