Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Kondisi Fiskal Tetap Aman

Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Kondisi Fiskal
Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Kondisi Fiskal

JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI telah memfinalkan kebijakan besar terkait masa depan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, sebuah keputusan strategis hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar Selasa, 18 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi kesepakatan tersebut dalam keterangan pers usai pertemuan. “Kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, melibatkan sejumlah menteri kunci termasuk Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Keputusan ini bukan sekadar perubahan administratif. Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sekaligus membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi guru PPPK penuh waktu di awal 2027. Langkah ini menjadi terobosan untuk mengatasi tantangan kepegawaian pendidik yang telah menjadi persoalan berlarut-larut.

Angka-Angka Signifikan di Lapangan

Data yang dipresentasikan Rini Widyantini menunjukkan skala tantangan yang dihadapi. Saat ini, jumlah guru PPPK secara keseluruhan mencapai 955.245 orang.

Di antara mereka, sebanyak 231.246 orang masih berstatus paruh waktu—sebuah keadaan yang mengganggu stabilitas karir dan kesejahteraan para pendidik.

Sementara itu, pemerintah mencatat proyeksi kebutuhan guru nasional sebesar 526.689 formasi, meliputi posisi di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah rakyat, sekolah garuda, serta madrasah negeri dan taman kanak-kanak.

Ketidakseimbangan antara jumlah guru PPPK yang ada dan kebutuhan nasional menjadi salah satu alasan mengapa alih status ini dianggap urgent. “Penyelesaian permasalahan PPPK tidak bisa berdiri sendiri. Semua harus dihitung detail, dari mata pelajaran hingga kemampuan dari sisi anggaran,” jelas Prasetyo Hadi, mengisyaratkan pendekatan holistik dalam implementasi.

Jaminan Fiskal dan Kelanjutan Program

Menarik untuk dicatat bahwa dalam judul resmi kebijakan ini disertakan frasa “Kondisi Fiskal Tetap Aman.” Ini merupakan sinyal tegas bahwa pemerintah telah melakukan analisis mendalam terkait beban anggaran dari alih status tersebut. Kehadiran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat memastikan bahwa aspek pembiayaan telah dipertimbangkan matang sebelum kebijakan disepakati bersama DPR.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 19 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online