JAKARTA — Komisi II DPR mengendali persoalan yang selama ini mengganggu kesehatan anggaran daerah: kepala daerah terpilih secara masif mengangkat tim suksesnya sebagai tenaga honorer. Praktik ini, kata Bahtra Banong, wakil ketua komisi, tidak memiliki batasan sama sekali.
“Biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih, mereka kebanyakan ya mengakomodasi tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda.
Nah inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan,” ujar Bahtra kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan Bahtra merespons arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pemerintah daerah (pemda) menghentikan rekrutmen staf baru. Kemendagri mengingatkan setiap daerah menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat.
Beban Fiskal Daerah Melonjak
Tanpa kontrol, kebiasaan ini akan menciptakan bom waktu untuk kas daerah. Bahtra menjelaskan belanja pegawai di banyak daerah sudah melampaui batas maksimal 30 persen dari total APBD. “Pemerintah daerah kebanyakan itu ya beban fiskalnya itu melebihi daripada aturan yang 30 persen itu.
Jadi kita juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus,” katanya. Di beberapa wilayah, proporsi belanja pegawai sudah mencapai 50 hingga 60 persen dari total anggaran — angka yang sangat mencemaskan untuk ruang investasi pembangunan lainnya.
Itulah sebabnya Kemendagri mengeluarkan instruksi tegas. Bima Arya, wakil menteri dalam negeri, mengatakan rapat koordinasi bersama pimpinan DPR pada Selasa (18/8) telah memberikan jawaban atas dua persoalan utama kepala daerah: pertama, dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai; kedua, alih status PPPK menjadi ASN.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati,” ujar Bima.
Regulasi yang Ketat Jadi Kunci
Masalah utamanya: selama ini tidak ada petunjuk teknis yang jelas. Kepala daerah dengan bebas mengangkat honorer sebanyak yang mereka inginkan, selama “mengakomodasi” tim sukses mereka. Bahtra melihat keputusan Komisi II mendukung instruksi Kemendagri sebagai langkah preventif.
“Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya. Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi,” jelasnya.
Komisi II berharap larangan ini tidak hanya menjadi surat edaran yang mudah diabaikan. Kedisiplinan kepala daerah dalam menaati instruksi Kemendagri akan menentukan apakah kondisi fiskal daerah bisa stabil atau justru terpuruk.
Kemendagri sendiri akan melakukan sosialisasi secara langsung ke daerah-daerah untuk memastikan kepatuhan. Langkah berikutnya adalah melihat apakah pemda menaati instruksi ini atau masih menemukan celah untuk mengakomodasi timses mereka dengan cara lain.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.