Kamis, 20 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

BEM Persatuan Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

BEM Persatuan Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BEM Persatuan Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

JAKARTA — Aliansi BEM Persatuan Indonesia secara resmi menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Desakan ini disampaikan langsung di tengah memanasnya proses praperadilan kasus tersebut.

Koordinator Pusat Aliansi BEM Persatuan Indonesia, Hikmah Maulana Sai, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional. Pihaknya menuntut agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu membongkar seluruh rangkaian perkara hingga ke akar-akarnya.

“Kami menyatakan sikap usut tuntas kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah,” ujar Maulana di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dorongan Pengembangan Kasus TPPU

Tidak sekadar berhenti pada dakwaan awal, kalangan mahasiswa ini mendesak penyidik untuk melakukan pendalaman lebih jauh. Mereka meminta agar aliran dana ditelusuri secara mendalam, termasuk upaya pengejaran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, aliansi ini mendukung penuh pengembangan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Maulana menekankan bahwa meski tuntutan mereka keras, prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seluruh rangkaian pemeriksaan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kemurnian dan keadilan dalam penegakan hukum tetap terjaga.

Di sisi lain, kasus ini memiliki keterkaitan dengan dugaan penyembunyian harta kekayaan dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya. Dalam persidangan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka telah didukung oleh lebih dari dua alat bukti sah.

Landasan Pembuktian Polri

Menurut perwakilan termohon dari Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 16 orang saksi serta tiga orang ahli. Selain itu, penetapan tersebut diperkuat oleh barang bukti surat, termasuk Surat Perintah Penyitaan bernomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Hasil gelar perkara lanjutan yang dipimpin oleh Kakortas Tipidkor Polri pada 10 Juli 2026 menegaskan bahwa bukti yang dikumpulkan sudah memenuhi syarat untuk meningkatkan status perkara. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah.

Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini menjadi tolok ukur penting dalam kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. Ketegasan dalam memeriksa pihak-pihak yang terlibat, tanpa memandang latar belakang jabatan, menjadi inti dari tuntutan mahasiswa yang memantau jalannya persidangan ini di PN Jakarta Selatan.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda