Kamis, 20 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Guru PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS, DPR Dorong Wilayah 3T Jadi Prioritas

Guru PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS, DPR Dorong Wilayah 3T Jadi Prioritas
Guru PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS, DPR Dorong Wilayah 3T Jadi Prioritas

Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di pelosok tanah air kini punya harapan baru.

Komisi X DPR RI secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk menjadikan wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sebagai prioritas utama dalam proses pengangkatan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini dianggap sebagai kompensasi paling masuk akal atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun di medan tugas yang jauh dari kata mudah.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Stevano Rizki Adranacus, menyebut kebijakan ini bukan lagi sekadar wacana administratif.

Bagi dia, mengangkat guru PPPK di wilayah 3T adalah bentuk pengakuan negara terhadap mereka yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di daerah minim fasilitas. “Kami mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar aspirasi ini.

Mereka sudah membuktikan dedikasi luar biasa dalam mencerdaskan anak bangsa di tengah segala keterbatasan,” kata Stevano saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Geografi Jadi Penentu Utama

Kondisi di lapangan memang sangat kontras. Guru-guru di daerah terpencil kerap menghadapi tantangan fisik yang berat. Akses jalan yang rusak, ketiadaan sinyal internet, hingga fasilitas sekolah yang jauh dari standar layak adalah santapan sehari-hari.

Stevano menekankan bahwa kebijakan pengangkatan ini harus melihat realitas geografis tersebut. Pemerintah tidak boleh menyamaratakan syarat atau proses antara tenaga pendidik di pusat kota dengan mereka yang berjuang di pulau-pulau terluar atau perbatasan negara.

Legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini pun secara spesifik meminta agar daerah pemilihannya mendapatkan atensi lebih. Karakteristik NTT dengan tantangan pemerataan pendidikan yang kompleks menuntut perlakuan khusus. Selama ini, para guru di sana dianggap telah bekerja melampaui beban kerja biasa karena minimnya bantuan infrastruktur dan dukungan sumber daya manusia di sekitar sekolah.

Baginya, memberikan status PNS adalah jawaban atas keresahan panjang para guru. Status tersebut bukan hanya perkara tunjangan atau gaji semata, melainkan soal martabat dan kepastian hidup di masa depan. Guru yang telah mengabdi di wilayah sulit layak mendapatkan ketenangan pikiran agar mereka bisa fokus mengajar tanpa harus dibayangi ketidakpastian status kontrak kerja.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 20 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online