JAKARTA — DPR RI sedang memercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum permanen bagi investor sektor hulu migas dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertunda sejak 2012.
Momentum ini dipicu dinamika geopolitik global yang mendesak Indonesia memperkuat ketahanan energi nasional. Parlemen menargetkan seluruh proses—dari pembahasan hingga pengesahan—tuntas sebelum pertengahan Oktober 2026, saat masa sidang berakhir.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menekankan revisi ini adalah eksekusi putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal UU lama. “Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK,” ujar Bambang kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/8/2026).
Saat ini, Indonesia masih mengandalkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang berdiri sejak pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akhir 2012. Struktur sementara ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi industri selama lebih dari satu dekade.
Penyatuan Fungsi, Satu Komando
RUU Migas mengubah arah tata kelola migas secara fundamental. Penguasaan dan pengusahaan akan disatukan di bawah kendali negara penuh—bukan lagi terpisah seperti era UU 2001. Perubahan ini dirancang menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini mengganggu kecepatan eksekusi proyek.
Bambang menegaskan penyatuan fungsi ini juga menjadi modal mengejar target kenaikan lifting minyak nasional. “Memang itu tujuannya,” katanya tegas saat ditanya hubungan revisi aturan dengan dorongan produksi migas.
Anggota Komisi XII Eddy Soeparno menambahkan urgensitas lain: percepatan pembahasan penting agar pengembangan sektor migas tidak lagi terhambat masalah administratif.
“Sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas apalagi di tengah kondisi geopolitik yang membuat kebutuhan migas kita menjadi sangat kuat dalam memperkuat ketahanan energi,” kata Eddy kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/8/2026).
Badan Usaha Khusus Langsung di Bawah Presiden
Salah satu inovasi signifikan dalam RUU adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) pengganti SKK Migas. BUK akan menjadi pemegang wilayah kerja di seluruh Indonesia dengan kewenangan penuh pengusahaan hulu migas—dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada departemen.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.