Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Pramono Ajukan Ranperda Rusun, Hunian Bakal Terintegrasi Tanpa Penggusuran

Pramono Ajukan Ranperda Rusun, Hunian Bakal Terintegrasi Tanpa Penggusuran
Pramono Ajukan Ranperda Rusun, Hunian Bakal Terintegrasi Tanpa Penggusuran

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun kepada DPRD DKI Jakarta. Regulasi itu dirancang untuk membangun hunian yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, hingga transportasi publik—tanpa perlu menggusur warga.

Pramono menyampaikan rencana tersebut dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026). Ia mengatakan Ranperda Rumah Susun akan mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta Transit Oriented Development (TOD) yang terintegrasi dengan sistem transportasi publik sesuai rencana tata ruang.

“Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit. Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” kata Pramono dalam rapat tersebut.

Konsep Mixed-Use dengan Fasilitas Lengkap

Ranperda dirancang dengan konsep fungsi campuran atau mixed-use, sehingga kawasan hunian dapat dilengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti sekolah dan pasar. Pendekatan ini bertujuan menyediakan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan sebagai fondasi ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Pramono menjelaskan bahwa penyediaan hunian layak menjadi kunci dalam membangun fondasi sosial yang kuat. “Karena itu, eksekutif mengajukan ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis,” ujarnya.

Ranperda tidak hanya menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT)—kelompok yang memiliki penghasilan di atas kriteria MBR namun tetap terbatas daya belinya untuk hunian komersial. Pramono mencatat sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta masuk dalam kategori MBT.

Peremajaan Tanpa Penggusuran Lewat Konsolidasi Tanah Vertikal

Instrumen inovatif dalam ranperda adalah Konsolidasi Tanah Vertikal, yang memungkinkan peremajaan kawasan padat dengan kepemilikan tanah terfragmentasi tanpa menggusur warga.

“Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak,” terang Pramono. Skema ini memberikan solusi bagi kawasan dengan status tanah kompleks, yang selama ini menjadi hambatan pengembangan.

Perubahan orientasi pembangunan ini penting. Selama ini fokus hanya pada aspek fisik properti; kini pemerintah daerah beralih ke konsep penyediaan perumahan publik atau public housing yang lebih holistik.

Sinkronisasi dengan Program Pusat

Pemprov DKI juga akan menyelaraskan kebijakan perumahan dengan program pemerintah pusat untuk memperluas akses pembiayaan dan penyediaan hunian. Sejumlah skema yang akan dioptimalkan antara lain Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Program 3 Juta Rumah.

Langkah koordinasi ini memastikan bahwa regulasi lokal sejalan dengan ekosistem pembiayaan nasional, sehingga aksesibilitas hunian semakin terbuka bagi berbagai lapisan masyarakat Jakarta.

Pramono menutup pidatonya dengan harapan agar Ranperda Rumah Susun dapat memberikan kepastian ketersediaan hunian layak dan mendukung Jakarta menjadi kota global yang inklusif, layak huni, dan menyejahterakan warganya.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 21 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online