Dampak Positif bagi Anggaran Daerah
Rencana penarikan status guru PPPK menjadi PNS di bawah kendali pemerintah pusat disambut baik oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kota Bandarlampung, misalnya, menilai skema ini akan memberikan ruang fiskal yang jauh lebih longgar bagi kas daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Zaky Irawan, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Selama ini, belanja pegawai untuk guru PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika status mereka naik menjadi PNS pusat, otomatis beban penggajian akan dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setiap bulannya, Pemkot Bandarlampung mengucurkan dana segar sekitar Rp8 miliar hingga Rp9 miliar demi membayar gaji pegawai PPPK, termasuk guru di wilayah tersebut. Anggaran sebesar itu tentu bisa dialihkan ke sektor lain jika beban gaji sudah dipikul oleh APBN pusat.
“Kalau pusat mengambil guru PPPK jadi PNS, itu tambah bagus, artinya anggaran yang ditanggung APBD bisa ditanggung APBN. Sehingga Pemerintah Kota Bandarlampung dapat mengalokasikan anggaran gaji guru PPPK pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah,” tutur Zaky.
Mengurai Sengkarut Kekurangan Guru Nasional
Dari perspektif organisasi profesi, kebijakan ini dinilai sebagai terobosan krusial untuk membenahi tata kelola guru di tanah air. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menuturkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas krisis tenaga pendidik yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Satriwan membeberkan fakta bahwa Indonesia mengalami kekurangan hingga 464 ribu guru PNS di sekolah negeri hingga pertengahan tahun 2026. Situasi memprihatinkan ini bahkan berdampak langsung pada operasional sekolah, di mana ada lebih dari 250 ribu kelas yang berjalan tanpa kehadiran guru.
Kondisi darurat ini terjadi lantaran pemerintah tidak membuka lowongan CPNS untuk formasi guru selama tujuh tahun terakhir. Padahal, pada saat yang sama, rekrutmen PNS untuk tenaga administrasi dan staf umum tetap bergulir setiap tahunnya.
Saat ini, komposisi guru nasional masih didominasi oleh pegawai kontrak dan honorer dengan rincian data sebagai berikut:
| Status Kepegawaian Guru | Jumlah Personel |
|---|---|
| PPPK Penuh Waktu | 900.000 orang |
| PNS | 857.000 orang |
| PPPK Paruh Waktu | 200.000 orang |
| Honorer | 170.000 orang |
P2G menegaskan bahwa status ideal bagi seorang tenaga pendidik profesional adalah sebagai PNS. Peralihan status secara bertahap ini diharapkan mampu memperbaiki skema distribusi guru ke wilayah-wilayah terpencil yang selama ini kesulitan mendapatkan tenaga pengajar berkualitas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.