Minggu, 23 Agustus 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Denda Uber Rp14 Triliun Akibat Blokir Akun Pengemudi Secara Otomatis

Ilustrasi denda Uber akibat pemblokiran akun pengemudi otomatis yang melanggar aturan data pribadi GDPR
Otoritas Belanda menjatuhkan denda Uber sebesar Rp14 triliun karena melanggar aturan GDPR terkait keputusan algoritma otomatis. (Ilustrasi: AI)

Otoritas Perlindungan Data Belanda menjatuhkan sanksi finansial raksasa kepada Uber sebesar 824,9 juta euro atau sekitar Rp14,2 triliun. Hukuman ini dijatuhkan karena raksasa aplikasi transportasi tersebut terbukti melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa secara masif. Mereka membiarkan sistem algoritma komputer memblokir akun ribuan pengemudi tanpa ada intervensi manusia sama sekali.

Keputusan sepihak yang digerakkan oleh kecerdasan buatan ini membuat banyak pengemudi kehilangan mata pencaharian dalam sekejap. Kasus ini mulai terbongkar setelah 171 pengemudi di Prancis mengadu ke organisasi hak asasi manusia setempat.

Aduan tersebut kemudian meluncur ke Otoritas Perlindungan Data Belanda, atau Autoriteit Persoonsgegevens (AP), karena kantor pusat operasional Uber untuk kawasan Eropa berlokasi di Amsterdam.

Algoritma yang Mengancam Perut Pengemudi

Rentetan pemblokiran akun secara otomatis ini terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022. Selama periode itu, sistem Uber secara otomatis memutus akses mitra pengemudi dengan alasan yang kerap kali sulit dijelaskan.

Praktik ini dinilai melanggar regulasi ketat General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di seluruh Uni Eropa. Aturan tersebut sangat membatasi bagaimana perusahaan menggunakan data pribadi dan melarang keputusan fatal yang diambil hanya oleh mesin.

Wakil Ketua AP, Monique Verdier, menggambarkan situasi memprihatinkan yang dialami para mitra tersebut. Mereka tiba-tiba kehilangan sumber pendapatan tanpa penjelasan memadai.

Verdier menegaskan bahwa mesin tidak bisa dibiarkan mengambil keputusan sendiri yang dampaknya sangat merusak kehidupan seseorang. Keputusan ini secara nyata telah menutup keran rezeki ribuan orang hanya dalam hitungan detik.

Bagi pelaku industri transportasi daring di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, kasus ini adalah peringatan nyata. Ketergantungan berlebihan pada algoritma sering kali menjadi celah bagi perusahaan teknologi untuk memangkas proses birokrasi, namun korbannya adalah manusia.

Mekanisme pemblokiran atau suspensi akun yang kerap dikeluhkan mitra karena tidak transparan kini memiliki preseden hukum yang sangat kuat di Eropa.

Rekor Denda dan Jejak Pelanggaran

Angka Rp14,2 triliun ini bukan angka sembarangan. Nilai tersebut merupakan batas maksimal penalti yang setara dengan empat persen dari total pendapatan tahunan global Uber. Sanksi ini tercatat sebagai denda terbesar yang pernah dijatuhkan otoritas Belanda kepada perusahaan tersebut. AP memang bukan pemain baru dalam mengawasi gerak-gerik Uber di wilayah mereka.

Sebelum pukulan telak ini, Uber sudah beberapa kali berurusan dengan AP. Pada 2018, mereka membayar denda 600.000 euro. Kemudian, pada 2023, AP kembali menjatuhkan denda sebesar 10 juta euro. Belum reda masalah tersebut, awal 2024 Uber kembali kena denda 290 juta euro akibat masalah transfer data pengemudi Eropa ke markas mereka di Amerika Serikat yang tidak sesuai prosedur.

Kini, Uber tidak tinggal diam. Perusahaan asal San Francisco tersebut secara resmi sudah mengajukan banding ke pengadilan untuk melawan keputusan otoritas Belanda. Mereka berusaha menepis tuduhan bahwa sistem mereka melanggar hak-hak pengemudi. Langkah hukum ini menjadi upaya terakhir bagi mereka untuk membatalkan sanksi yang membengkak hingga triliunan rupiah tersebut.

Ke depan, persidangan banding akan menjadi penentu apakah praktik otomatisasi yang merugikan pekerja bisa terus berlanjut atau harus dirombak total di bawah pengawasan hukum yang lebih ketat. Sementara menunggu ketuk palu hakim, para pengemudi yang menjadi korban di Prancis kini menantikan keadilan setelah bertahun-tahun hidup di bawah ketidakpastian algoritma.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 23 Agustus 2026: Klaim Pack & Coins Gratis