JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus dijaga ketat dengan standar pembuktian jelas dan pengawasan pengadilan. Mekanisme gugatan perdata ini memungkinkan negara merampas aset terdakwa meski pelaku kejahatan meninggal dunia atau melarikan diri.
Dalam keterangan resminya Jumat (28/8), Rieke menekankan RUU ini bukan sekadar regulasi teknis melainkan instrumen kunci untuk mencegah negara kalah dari pelaku kejahatan. “Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Standar Pembuktian dan Hak Keberatan
Rieke menekankan penerapan NCB perlu disertai tiga elemen penting. Pertama, standar pembuktian yang terukur agar tidak merugikan pihak yang asetnya dirampas. Kedua, hak keberatan bagi mereka yang merasa asetnya disita tanpa dasar hukum kuat. Ketiga, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, seperti pembeli aset atau pemilik sah yang tidak terlibat kejahatan.
“Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak,” jelasnya.
Komitmen perlindungan pihak ketiga menjadi syarat mutlak agar regulasi ini adil. Rieke khawatir penerapan tanpa jaminan hukum yang kuat bisa menciptakan ketakutan baru di masyarakat. “Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan,” katanya.
Target Pengesahan 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Demonstran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan kelompok lainnya menuntut legislator mengesahkan regulasi ini serta memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons dengan komitmen tertulis. Dalam pertemuan dengan massa di gedung parlemen, Dasco menandatangani kesepakatan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lama 15 Desember 2026. Komitmen tertulis ini juga menyertakan janji Dasco siap mengundurkan diri dari jabatan apabila target pengesahan tidak terpenuhi.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal,” kata Dasco saat itu.
Celah Hukum Pidana Tradisional
Pendekatan non-conviction based menawarkan jalan keluar dari keterbatasan mekanisme pidana konvensional. Selama ini, perampasan aset hasil kejahatan tertumpu pada proses pidana langsung terhadap pelaku. Kendala muncul ketika terdakwa meninggal, melarikan diri, atau sulit dibuktikan bersalah melalui pidana formal.
Dengan mekanisme perdata, proses hukum dapat diarahkan langsung kepada aset yang diduga hasil tindak pidana, terlepas dari status pelakunya. Ini memungkinkan pemulihan kerugian negara dan korban tanpa menunggu putusan pidana final.
Pakar hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen DPR karena memberikan ukuran jelas kepada publik. “Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,” katanya dalam keterangan terpisah Jumat (28/8).
Keseimbangan Pemberantasan dan Perlindungan Hak
Rieke menekankan penguatan mekanisme pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara. Pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara maupun korban dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Regulasi ini mencerminkan dilema klasik antara efektivitas pemberantasan kejahatan versus perlindungan hak individual. Rieke memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi alat represif negara, tetapi instrumen yang menjunjung keadilan prosedural.
Transparansi, standar pembuktian terukur, dan pengawasan pengadilan menjadi tiga pilar yang tidak boleh ditawar demi legitimasi dan kepercayaan publik terhadap mekanisme baru ini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.