“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal,” kata Dasco saat itu.
Celah Hukum Pidana Tradisional
Pendekatan non-conviction based menawarkan jalan keluar dari keterbatasan mekanisme pidana konvensional. Selama ini, perampasan aset hasil kejahatan tertumpu pada proses pidana langsung terhadap pelaku. Kendala muncul ketika terdakwa meninggal, melarikan diri, atau sulit dibuktikan bersalah melalui pidana formal.
Dengan mekanisme perdata, proses hukum dapat diarahkan langsung kepada aset yang diduga hasil tindak pidana, terlepas dari status pelakunya. Ini memungkinkan pemulihan kerugian negara dan korban tanpa menunggu putusan pidana final.
Pakar hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen DPR karena memberikan ukuran jelas kepada publik. “Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,” katanya dalam keterangan terpisah Jumat (28/8).
Keseimbangan Pemberantasan dan Perlindungan Hak
Rieke menekankan penguatan mekanisme pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara. Pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara maupun korban dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Regulasi ini mencerminkan dilema klasik antara efektivitas pemberantasan kejahatan versus perlindungan hak individual. Rieke memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi alat represif negara, tetapi instrumen yang menjunjung keadilan prosedural.
Transparansi, standar pembuktian terukur, dan pengawasan pengadilan menjadi tiga pilar yang tidak boleh ditawar demi legitimasi dan kepercayaan publik terhadap mekanisme baru ini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.