Kamis, 10 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan: Upah hingga Hapus Outsourcing

Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan
Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

Pesangon: Buruh Tolak Bayar Iuran

Buruh menyambut gagasan jaminan pesangon dalam RUU, karena dinilai dapat menjadi perlindungan bagi pekerja ketika perusahaan tutup, bangkrut, atau tidak mampu membayar pesangon. Namun mereka meminta sumber pembiayaan jaminan tersebut diperjelas dengan tegas.

“Jaminan pesangon adalah gagasan yang baik. Tetapi harus jelas siapa yang membayar iurannya. Buruh tidak boleh dibebani,” kata Said.

Outsourcing: Dari Penghapusan hingga Pembatasan

Persoalan outsourcing atau alih daya tetap menjadi isu yang paling sensitif. KSP-PB tetap mendorong agar sistem alih daya dihapus sepenuhnya. Namun, jika penghapusan belum dapat diterima, buruh meminta outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang spesifik.

“Kami mengusulkan outsourcing dibatasi hanya untuk empat kegiatan penunjang, yaitu jasa kebersihan, pengemudi, keamanan, dan katering,” ujar Said.

Selain itu, buruh meminta pekerja outsourcing memiliki kejelasan mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, upah, serta hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

Dialog Diutamakan, Demonstrasi Belum Direncanakan

Meskipun menyampaikan berbagai catatan kritis, KSP-PB dan KSPI saat ini mengutamakan dialog dalam pembahasan RUU. Said mengatakan belum ada rencana aksi demonstrasi dalam waktu dekat atau pada awal September 2026. Namun, aksi tetap dapat menjadi pilihan terakhir apabila tuntutan buruh tidak diakomodasi atau pembahasan RUU justru mengurangi perlindungan yang sudah ada.

“Kami ingin berdialog terlebih dahulu. KSP-PB, termasuk KSPI, belum merencanakan aksi dalam waktu dekat pada awal September ini,” kata Said.

KSP-PB dan KSPI berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Said menekankan bahwa judulnya bukan sekadar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang menunjukkan bahwa negara harus hadir dalam melindungi hak pekerja.

Tuntutan Lain: Pajak JHT

Di luar pembahasan RUU ketenagakerjaan, KSP-PB dan KSPI juga kembali meminta pemerintah menerapkan pajak 0% untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika kebijakan tersebut belum dapat diterapkan sepenuhnya, buruh mengusulkan saldo JHT hingga Rp400 juta dibebaskan dari pajak.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 10 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online