Kamis, 10 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan: Upah hingga Hapus Outsourcing

Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan
Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

JAKARTA — Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan sepuluh catatan strategis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Panitia Kerja Komisi IX DPR RI, mulai dari pengupahan hingga penghapusan sistem outsourcing.

Presiden KSPI Said Iqbal menekankan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari Rabu (9/9) bahwa draf sandingan yang diajukan mencakup isu-isu kritis: pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat, pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta jaminan kehilangan pekerjaan dan kompensasi pekerja kontrak.

Salah satu fokus utama adalah memperluas cakupan pekerja yang dilindungi. KSP-PB menolak jika RUU hanya berfokus pada pekerja manufaktur. Mereka menuntut perlindungan mencakup jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, tenaga medis, awak kapal, pelaut, pekerja kreatif, pekerja platform digital, hingga pengemudi ojek daring.

“Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur. Bagaimana dengan jurnalis, pekerja kampus, pekerja medis, awak kapal, kreator konten, dan pekerja platform digital? Mereka semua bekerja dan harus dilindungi,” ujar Said.

Jika pengaturan detail belum dapat ditampung dalam undang-undang, buruh meminta RUU setidaknya memberikan dasar hukum agar pelindungan kelompok pekerja tersebut dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

Upah Minimum: Tuntutan Kejelasan dan Formula Pasti

Pada isu pengupahan, KSP-PB mengapresiasi adanya pengaturan upah minimum sektoral yang nilainya sekurang-kurangnya 5% di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Namun mereka menuntut ketentuan tersebut dibuat tegas supaya rekomendasi dari pemerintah daerah tidak mudah dihapus.

“Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya 5% di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya,” tegas Said.

KSP-PB juga mendesak formula kenaikan upah minimum memiliki kepastian lebih jelas. Buruh mengusulkan agar indeks tertentu dalam formula tersebut ditetapkan sebesar 0,9, selain memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Untuk upah minimum 2027, Said memperkirakan kenaikannya berada di kisaran 7,5%-8,5%, meski angka itu masih merupakan perkiraan dan perhitungan final harus menggunakan data resmi BPS.

Pesangon: Buruh Tolak Bayar Iuran

Buruh menyambut gagasan jaminan pesangon dalam RUU, karena dinilai dapat menjadi perlindungan bagi pekerja ketika perusahaan tutup, bangkrut, atau tidak mampu membayar pesangon. Namun mereka meminta sumber pembiayaan jaminan tersebut diperjelas dengan tegas.

“Jaminan pesangon adalah gagasan yang baik. Tetapi harus jelas siapa yang membayar iurannya. Buruh tidak boleh dibebani,” kata Said.

Outsourcing: Dari Penghapusan hingga Pembatasan

Persoalan outsourcing atau alih daya tetap menjadi isu yang paling sensitif. KSP-PB tetap mendorong agar sistem alih daya dihapus sepenuhnya. Namun, jika penghapusan belum dapat diterima, buruh meminta outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang spesifik.

“Kami mengusulkan outsourcing dibatasi hanya untuk empat kegiatan penunjang, yaitu jasa kebersihan, pengemudi, keamanan, dan katering,” ujar Said.

Selain itu, buruh meminta pekerja outsourcing memiliki kejelasan mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, upah, serta hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

Dialog Diutamakan, Demonstrasi Belum Direncanakan

Meskipun menyampaikan berbagai catatan kritis, KSP-PB dan KSPI saat ini mengutamakan dialog dalam pembahasan RUU. Said mengatakan belum ada rencana aksi demonstrasi dalam waktu dekat atau pada awal September 2026. Namun, aksi tetap dapat menjadi pilihan terakhir apabila tuntutan buruh tidak diakomodasi atau pembahasan RUU justru mengurangi perlindungan yang sudah ada.

“Kami ingin berdialog terlebih dahulu. KSP-PB, termasuk KSPI, belum merencanakan aksi dalam waktu dekat pada awal September ini,” kata Said.

KSP-PB dan KSPI berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Said menekankan bahwa judulnya bukan sekadar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang menunjukkan bahwa negara harus hadir dalam melindungi hak pekerja.

Tuntutan Lain: Pajak JHT

Di luar pembahasan RUU ketenagakerjaan, KSP-PB dan KSPI juga kembali meminta pemerintah menerapkan pajak 0% untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika kebijakan tersebut belum dapat diterapkan sepenuhnya, buruh mengusulkan saldo JHT hingga Rp400 juta dibebaskan dari pajak.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 10 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online