JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia siap membentuk tim khusus untuk mengkaji Rancangan Undang-Undang Migas setelah menerima Surat Presiden dari Prabowo Subianto. Fokus utama: mendorong lifting nasional dan merumuskan kerangka Badan Usaha Khusus (BUK) Migas pengganti SKK Migas.
“Sekarang sudah ada di eksekutif. Kami lagi menunggu surpres dari Presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (11/9/2026).
RUU Migas menggantikan UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Naskah ini sebelumnya dibahas DPR melalui hak inisiatif legislatif, dan kini berada di tangan pemerintah untuk dikaji substansinya.
Memperbaiki Sektor Hulu dan Peningkatan Produksi
Ketua Umum Golkar itu menekankan pemerintah melihat RUU Migas sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola sekaligus mempermudah peningkatan lifting nasional. Peningkatan produksi minyak dan gas menjadi salah satu target utama pemerintah mengingat produksi migas Indonesia saat ini terus menurun.
“Yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara,” kata Bahlil, menekankan bahwa berbagai opsi kelembagaan dalam pengelolaan migas masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut.
Badan Usaha Khusus Menggantikan SKK Migas
Salah satu substansi mencuat dari draf RUU adalah rencana pembentukan BUK Migas. Lembaga baru ini dirancang dalam kerangka kelembagaan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas, dan kemungkinan besar akan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang ada saat ini.
BUK Migas diusulkan berada di bawah koordinasi presiden dan akan memegang seluruh wilayah kerja (WK) migas di Indonesia. Perubahan struktur kelembagaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 yang menyatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan konstitusi.
Pada 2012, BP Migas resmi dibubarkan berdasarkan putusan MK tersebut. Pengadilan Konstitusi lantas mengamanatkan pembentukan badan usaha khusus yang mengatur kegiatan hulu migas agar sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah kemudian membentuk SKK Migas sebagai solusi sementara untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.
Masih dalam Tahap Pembahasan
Bahlil menekankan pemerintah belum mengambil keputusan final terkait skema dan desain BUK Migas karena seluruh substansi masih akan dibahas setelah tim pemerintah terbentuk. “Lagi semuanya di dalam pembahasan,” katanya, membandingkan SKK Migas dengan BP Migas yang dulunya dianulir lewat Mahkamah Konstitusi.
Dia menilai SKK Migas sifatnya ad hoc dan bersifat sementara. Oleh karena itu, RUU Migas dianggap perlu untuk memberikan dasar hukum yang lebih permanen dan jelas bagi pengelolaan sektor hulu migas nasional ke depan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.