Petani dan penggarap tanah di berbagai daerah acap kali pulang dengan tangan hampa saat menantang korporasi atau negara di meja hijau. Nasib mereka hampir selalu berujung kekalahan karena benturan administratif yang kaku soal kepemilikan dokumen.
Menanggapi ketimpangan itu, Urban Poor Consortium (UPC) mendesak DPR untuk segera membentuk pengadilan khusus agraria dalam rapat penyusunan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).
Koordinator Advokasi UPC, Guntoro Gugun Muhammad, menegaskan di depan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR bahwa sistem hukum kita sekarang sangat tidak ramah bagi rakyat kecil.
Mereka yang tidak memegang surat tanah formal—meski sudah turun-temurun menggarap lahan—hampir mustahil memenangkan sengketa. Dokumen adalah panglima di pengadilan konvensional, sementara realitas lapangan sering kali terlupakan.
Memisahkan Peran BRAN
Selain menuntut pembentukan pengadilan khusus, UPC juga melayangkan kritik tajam terhadap desain kelembagaan dalam draf RUU yang menempatkan Badan Reformasi Agraria Nasional (BRAN) sebagai eksekutor penyelesaian kasus.
Menurut Guntoro, memberikan wewenang yudikatif kepada sebuah lembaga eksekutif adalah resep bencana. Ia menilai BRAN tidak boleh memegang kekuasaan ganda karena berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang justru merugikan masyarakat.
Bayangkan, sebuah lembaga yang merancang kebijakan, sekaligus memutuskan perkara. Sangat berisiko. Guntoro menilai posisi tawar rakyat sangat jomplang ketika harus berhadapan dengan raksasa korporasi atau instansi pemerintah. Dalam kondisi sekarang, petani nyaris tidak memiliki pelindung yang berani pasang badan melawan kekuatan modal atau birokrasi.
Solusi yang ditawarkan UPC terbilang cukup konkret. Mereka ingin BRAN berfungsi layaknya pendamping atau inisiator, bukan hakim. Lembaga ini nantinya punya hak untuk mengajukan kasus-kasus sengketa agraria ke pengadilan khusus tersebut. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi berjuang sendirian.
BRAN hadir dengan kekuatan legal yang mumpuni untuk memastikan suara petani didengar oleh hakim yang netral di pengadilan khusus.
Keadilan yang Tidak Sekadar Kertas
Guntoro menegaskan poin utamanya, BRAN tidak boleh memutus perkara. Mereka hanya diberikan kewenangan memiliki legal standing untuk membawa sengketa ke pengadilan agraria. Model ini diharapkan menjadi penyeimbang.
Pengadilan khusus agraria nantinya akan menjadi rumah bagi rakyat untuk mencari keadilan tanpa harus terjebak dalam labirin birokrasi hukum yang selama ini memihak pada pemilik sertifikat tanah semata, meski tanah tersebut didapat lewat cara yang tidak adil.
Rapat di Baleg ini bukan sekadar diskusi teknis antarlembaga. Di ruang itu, nasib jutaan hektare lahan dan ribuan keluarga petani dipertaruhkan. Keterlibatan organisasi masyarakat sipil seperti UPC menjadi pengingat bagi para legislator bahwa reforma agraria bukan cuma soal pembagian tanah, melainkan soal hak asasi dan martabat orang-orang yang selama ini terpinggirkan dari tanah mereka sendiri.
Anggota Baleg DPR yang hadir dalam forum tersebut mendengarkan masukan tersebut dengan seksama. Pembahasan RUU ini memang masih panjang.
Masih banyak perdebatan yang akan muncul terkait batasan wewenang antarlembaga dan bagaimana operasionalisasi pengadilan khusus tersebut jika nantinya benar-benar disetujui.
Namun, langkah UPC membawa usulan ini ke meja parlemen telah memberikan warna baru dalam diskursus perlindungan hak warga negara.
Tantangan terbesar setelah rapat ini adalah bagaimana memastikan masukan tersebut tidak sekadar menjadi catatan kaki di draf RUU. Petani yang berada di pelosok tanah air sedang menunggu kepastian hukum.
Apakah mereka tetap menjadi korban dari hukum yang kaku, ataukah pengadilan khusus agraria akan benar-benar terwujud menjadi gerbang bagi keadilan agraria yang lebih manusiawi dan berpihak pada rakyat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.