Jumat, 11 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Kelompok Sipil Usulkan Pengadilan Khusus Kasus Agraria di Rapat DPR

Rapat Baleg DPR dengan kelompok sipil Urban Poor Consortium membahas usulan pengadilan khusus agraria
Badan Legislasi DPR mengadakan rapat dengan kelompok sipil untuk penyusunan RUU Reforma Agraria, Kamis (10/9). (Ilustrasi: AI)

Petani dan penggarap tanah di berbagai daerah acap kali pulang dengan tangan hampa saat menantang korporasi atau negara di meja hijau. Nasib mereka hampir selalu berujung kekalahan karena benturan administratif yang kaku soal kepemilikan dokumen.

Menanggapi ketimpangan itu, Urban Poor Consortium (UPC) mendesak DPR untuk segera membentuk pengadilan khusus agraria dalam rapat penyusunan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Koordinator Advokasi UPC, Guntoro Gugun Muhammad, menegaskan di depan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR bahwa sistem hukum kita sekarang sangat tidak ramah bagi rakyat kecil.

Mereka yang tidak memegang surat tanah formal—meski sudah turun-temurun menggarap lahan—hampir mustahil memenangkan sengketa. Dokumen adalah panglima di pengadilan konvensional, sementara realitas lapangan sering kali terlupakan.

Memisahkan Peran BRAN

Selain menuntut pembentukan pengadilan khusus, UPC juga melayangkan kritik tajam terhadap desain kelembagaan dalam draf RUU yang menempatkan Badan Reformasi Agraria Nasional (BRAN) sebagai eksekutor penyelesaian kasus.

Menurut Guntoro, memberikan wewenang yudikatif kepada sebuah lembaga eksekutif adalah resep bencana. Ia menilai BRAN tidak boleh memegang kekuasaan ganda karena berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang justru merugikan masyarakat.

Bayangkan, sebuah lembaga yang merancang kebijakan, sekaligus memutuskan perkara. Sangat berisiko. Guntoro menilai posisi tawar rakyat sangat jomplang ketika harus berhadapan dengan raksasa korporasi atau instansi pemerintah. Dalam kondisi sekarang, petani nyaris tidak memiliki pelindung yang berani pasang badan melawan kekuatan modal atau birokrasi.

Solusi yang ditawarkan UPC terbilang cukup konkret. Mereka ingin BRAN berfungsi layaknya pendamping atau inisiator, bukan hakim. Lembaga ini nantinya punya hak untuk mengajukan kasus-kasus sengketa agraria ke pengadilan khusus tersebut. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi berjuang sendirian.

BRAN hadir dengan kekuatan legal yang mumpuni untuk memastikan suara petani didengar oleh hakim yang netral di pengadilan khusus.

Keadilan yang Tidak Sekadar Kertas

Guntoro menegaskan poin utamanya, BRAN tidak boleh memutus perkara. Mereka hanya diberikan kewenangan memiliki legal standing untuk membawa sengketa ke pengadilan agraria. Model ini diharapkan menjadi penyeimbang.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 11 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online