Jumat, 11 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Putusan Inkrah, Kementerian ATR/BPN Harus Segera Batalkan HGB Pertamina Lahan 19 Hektare

BAM DPR RI melakukan pertemuan di Balai Kota Jakarta terkait sengketa HGB Pertamina lahan 19 hektare untuk Kelompok Tani Sayu
Pertemuan BAM DPR RI di Balai Kota Jakarta membahas penindaklanjutan pengaduan Kelompok Tani Sayuti atas sengketa lahan HGB Pertamina (. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengeluarkan desakan keras kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Pertamina atas lahan seluas 19 hektare di Jakarta Barat.

Desakan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan Sri Herawati sebagai pihak yang menang di semua tingkat, termasuk kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Desakan BAM DPR RI merupakan respons atas pengaduan dari Kelompok Tani Sayuti, warga Jakarta Barat yang telah bertahun-tahun menghuni dan mengelola kawasan tersebut.

“Kita datang ke kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari Kelompok Tani Sayuti dari Jakarta Barat.

Tentu pengaduannya terkait dengan mereka selama ini menghuni dan mengelola sebuah kawasan di sana,” kata Ahmad Heryawan, politisi Fraksi PKS, kepada media usai pertemuan BAM DPR RI di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Lahan Luas untuk Jakarta, Tapi Tanpa Kepastian

Lahan 19 hektare tergolong area yang sangat luas untuk wilayah Jakarta Barat. Warga Kelompok Tani Sayuti telah lama bertempat tinggal dan menjalankan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut, meski belum memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan sah.

“Kawasannya untuk kategori Jakarta tentu sangat luas di kawasan 19 hektare. Tapi tentu mereka meskipun sudah lama tinggal di sana tanpa kepemilikan yang jelas, mereka sudah melakukan usaha (ekonomi),” terang Heryawan. Ketidakpastian status lahan ini menciptakan kerentanan ketika PT Pertamina kemudian memperoleh izin HGB dari pemerintah.

Perjalanan Sengketa Hingga Tingkat Akhir

Konflik dimulai ketika Kementerian ATR/BPN menerbitkan HGB untuk PT Pertamina. Penerbitan izin ini kemudian menjadi objek gugatan dari beberapa pihak, di antaranya Dayatullah dan Sri Herawati. Proses hukum berlangsung bertahun-tahun dengan berbagai tingkatan pengadilan.

Dalam perkembangan terakhir, Sri Herawati berhasil memenangkan perkara di semua jenjang pengadilan — dari tingkat pertama hingga kasasi dan Peninjauan Kembali. Kepastian hukum ini semestinya membuka jalan bagi Kementerian ATR/BPN untuk mengambil tindakan administratif yang seharusnya.

“Pada saat mereka bekerja di situ mereka ada kerja sama dengan pemilik lahan tersebut, terus kemudian dalam perjalanannya berkonflik dengan PT Pertamina. Terlebih dahulu PT Pertamina dapat izin HGB dari pemerintah, Kementerian ATR/BPN pada saat itu dan kemudian digugat oleh para pihak,” jelas Heryawan menjelaskan kronologi yang rumit.

Momentum Implementasi Putusan Pengadilan

Desakan BAM DPR RI kini menjadi tekanan politik untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan. Tanpa tindakan segera dari Kementerian ATR/BPN, putusan pengadilan tinggal menjadi tinta di atas kertas sementara konflik tanah terus membebani masyarakat dan merugikan kepastian hukum.

Pembatalan HGB merupakan langkah administratif yang seharusnya mengikuti dengan cepat setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap ditetapkan — khususnya setelah Peninjauan Kembali yang merupakan upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 11 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online