Sabtu, 12 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

DPR RI: Guru PPPK jadi PNS Jangan Dimulai dari Titik Nol

Komisi X DPR RI membahas alih status guru PPPK menjadi PNS dengan memperhatikan masa kerja dan hak-hak kepegawaian
Komisi X DPR RI mengingatkan pemerintah agar alih status guru PPPK menjadi PNS tidak mengabaikan masa kerja dan hak-hak yang telah dibangun. (Ilustrasi: AI)

Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menanti kepastian nasib terkait wacana pengalihan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Komisi X DPR RI memberikan peringatan keras kepada pemerintah: jangan sampai masa pengabdian mereka dianggap tidak ada alias dimulai dari nol saat berpindah status nanti.

Kekhawatiran ini mencuat lantaran ada ancaman hak-hak dasar seperti golongan kepangkatan, besaran gaji, hingga masa kerja yang terancam direset ulang. Padahal, para guru ini sudah bertahun-tahun mengabdi di berbagai sekolah, bahkan di pelosok yang sulit dijangkau. DPR mendesak pemerintah agar pengalaman mengajar selama menjadi PPPK tetap dihitung sebagai bagian dari rekam jejak karier mereka.

Menyelesaikan Masalah Distribusi Guru

Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa rencana perubahan status kepegawaian ini tidak boleh sekadar menjadi urusan administratif di atas kertas. Esti menilai kebijakan tersebut merupakan momentum emas negara untuk membereskan dua benang kusut pendidikan sekaligus.

Pertama, memberikan kepastian karier yang lebih baik bagi para pendidik. Kedua, memperbaiki distribusi tenaga pengajar yang selama ini masih timpang antarwilayah.

“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” ujar Esti di Jakarta, Jumat (11 September).

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa pemerintah wajib menjamin hak-hak guru agar tidak terdegradasi. Proses alih status harus dibarengi dengan skema pengembangan karier yang jelas dan transparan. Jangan sampai niat baik mengubah status malah memangkas kesejahteraan mereka yang justru sudah berdedikasi tinggi di kelas.

Nasib Guru Paruh Waktu

Sorotan tajam juga diarahkan pada nasib guru serta tenaga kependidikan yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Banyak dari mereka bekerja dengan jam mengajar yang belum optimal dan penghasilan yang pas-pasan.

Esti mendesak pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup agar para guru paruh waktu ini bisa segera ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu, sebelum nantinya berpeluang beralih menjadi PNS.

Komisi X berjanji akan mengawal kebutuhan anggaran tersebut dalam setiap pembahasan kebijakan di parlemen. Mereka sadar bahwa tanpa dukungan dana yang kuat, impian untuk menata ulang kesejahteraan guru hanya akan menjadi wacana di meja rapat. Ketersediaan anggaran bagi guru honorer maupun tenaga kependidikan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

Menghindari Risiko PHK

Pemerintah juga diingatkan untuk menjamin transisi yang mulus tanpa ada satu pun guru yang kehilangan pekerjaan. Trauma di masa lalu masih membekas, di mana ratusan guru PPPK paruh waktu sempat berada di ujung tanduk karena risiko kehilangan pekerjaan selama masa transisi kebijakan di sejumlah daerah.

Ketegasan Komisi X DPR ini lahir dari kekhawatiran akan munculnya ketidakadilan baru di dunia pendidikan. Jika perhitungan masa kerja diabaikan, para guru yang sudah lama mengabdi justru akan dirugikan secara finansial maupun jenjang karier. Esti meminta seluruh kementerian terkait untuk duduk bersama dan menyusun skema yang menghargai dedikasi nyata guru di lapangan.

Saat ini, bola panas ada di tangan pemerintah untuk menyusun aturan turunan yang lebih ramah terhadap tenaga pendidik. Nasib para guru PPPK sekarang bergantung pada bagaimana detail teknis pengalihan status tersebut nantinya dieksekusi.

Jika pemerintah gagal memberikan keadilan dalam penghitungan masa kerja, bukan tidak mungkin gejolak di kalangan tenaga pendidik akan kembali memanas dalam waktu dekat.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 12 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online