JAKARTA — Pemerintah resmi memulai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mempercepat jadwal dari rencana semula yang dijadwalkan pada 1 November 2026.
Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yakni PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), serta PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, percepatan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace. Perubahan jadwal tersebut, menurut Bimo, tidak mengubah substansi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Di sisi lain, para pengamat ekonomi mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menekankan bahwa pemerintah harus menjamin pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak terbebani pungutan pajak ini.
Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun memang dikecualikan, asalkan mereka menyampaikan surat pernyataan yang sesuai.
Menjaga Keadilan dan Daya Beli
Tujuan utama dari penerapan PPh Pasal 22 ini sebenarnya untuk menciptakan kesetaraan atau level playing field antara pedagang daring dan luring. Nailul menilai pedagang luring selama ini lebih mudah dipantau aktivitas usahanya, sementara transaksi daring lebih menantang untuk dilacak secara manual. Meski demikian, akurasi data menjadi kunci agar tidak terjadi salah sasaran.
Nailul menambahkan, pemerintah dan pengelola marketplace wajib melakukan sinkronisasi data yang ketat. Risiko lain yang harus diantisipasi adalah praktik pemecahan omzet, di mana satu pedagang mungkin memiliki banyak toko di berbagai platform berbeda.
Tanpa sistem pertukaran data atau cross data antarplatform, pengawasan terhadap ambang batas omzet akan menjadi sangat sulit. “Jangan sampai ada data yang relatif rendah omzetnya, justru bayar pajak,” ujarnya.
Pandangan serupa datang dari Kepala Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurahman. Menurutnya, percepatan jadwal pungutan pajak ini mempersempit waktu adaptasi bagi para pedagang. Ia khawatir jika administrasi pemungutan tidak dibuat sederhana dan transparan, arus kas pelaku usaha kecil akan terganggu.
Rizal menyoroti bahwa pungutan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bisa menekan likuiditas, khususnya bagi UMKM dengan margin keuntungan tipis. “Pembeli bisa ikut menanggung beban jika penjual menaikkan harga.
Jika persaingan menahan kenaikan harga, maka margin pedagang yang tergerus,” katanya.
Keberhasilan kebijakan ini, menurut Rizal, tidak boleh hanya diukur dari peningkatan penerimaan pajak, melainkan juga dari kemampuan pemerintah memastikan ekosistem usaha tetap sehat dan daya beli masyarakat terjaga.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.