Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibagi antara karyawan (Penerima Upah/PU) dan perusahaan, serta memiliki skema khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU/Karyawan)
Proporsi iuran untuk pekerja formal diatur berdasarkan program dan batas upah:
| Program | Total Iuran | Ditanggung Karyawan | Ditanggung Perusahaan | Batas Upah |
|---|---|---|---|---|
| JHT | 5,7% | 2% | 3,7% | Tidak ada batas |
| JP | 3% | 1% | 2% | Rp10.547.400/bulan |
| JKK | 0,10% – 1,60% | 0% | 100% perusahaan | Tidak ada batas |
| JKM | 0,3% | 0% | 100% perusahaan | Tidak ada batas |
| JKP | 0,36% – 0,46% | 0% | Ditanggung pemerintah (rekomposisi JKK/JKM) | Rp5.000.000/bulan |
Tarif JKK disesuaikan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan, berdasarkan PP 6/2025: Sangat Rendah (misal bank) 0,10-0,12% (setelah rekomposisi dari 0,24%), Rendah (retail) 0,27% (dari 0,54%), Sedang (manufaktur) 0,445% (dari 0,89%), Tinggi (konstruksi/logistik) 0,635% (dari 1,27%), dan Sangat Tinggi (tambang) 0,87% (dari 1,74%). Khusus industri padat karya, ada diskon 50% sampai 30 Juni 2026.
Simulasi Iuran Gaji Rp8 Juta (Risiko Rendah JKK 0,24%)
Seorang karyawan dengan gaji Rp8 juta per bulan dan risiko JKK rendah akan memiliki potongan sebagai berikut:
- Potongan Karyawan: JHT Rp160.000 (2%) + JP Rp80.000 (1%) = Total Rp240.000 (3%).
- Pembayaran Perusahaan: JHT Rp296.000 + JP Rp160.000 + JKK Rp19.200 + JKM Rp24.000 = Total Rp499.200.
Total iuran yang disetorkan ke BPJSTK adalah Rp739.200. Perlu diingat, potongan JHT dan JP juga dapat mengurangi bruto penghasilan untuk perhitungan PPh 21.
Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Bagi pedagang, pengemudi ojek online, petani, dan sejenisnya, iuran minimal yang harus dibayarkan adalah Rp16.800 per bulan. Angka ini mencakup JKK 1% (minimal Rp10.000) dan JKM tetap Rp6.800. Program JHT bersifat opsional dengan iuran minimal Rp20.000.
Prosedur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan 2026
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan berbeda antara Pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
- Pekerja Penerima Upah (PU): Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan melalui sistem SIPP Online. Perusahaan wajib melaporkan upah asli karyawan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): Dapat mendaftar langsung melalui aplikasi JMO. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, pilih kategori BPU, pilih program JKK+JKM (dan JHT jika ingin), laporkan penghasilan, dapatkan Virtual Account (VA), lalu lakukan pembayaran.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.