Rabu, 7 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

BPJS Ketenagakerjaan: Program, Iuran & Cara Klaim 2026

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan: Program, Iuran & Cara Klaim 2026. Credit: Dok. JournalArta

Cara Klaim JHT Terbaru via JMO: Cair dalam 1 Hari!

Pembaruan signifikan di tahun 2026 adalah kemudahan klaim JHT melalui aplikasi JMO, bahkan tanpa perlu paklaring. Menurut Oni Marbun dari BPJSTK, paklaring kini tidak lagi wajib. Cukup dengan status kepesertaan yang sudah non-aktif selama satu bulan.

Dokumen yang Diperlukan:

KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu peserta (digital di JMO sudah cukup), buku rekening atas nama sendiri, dan NPWP jika saldo melebihi Rp50 juta (akan ada potongan pajak). Jika klaim karena resign atau PHK, bisa menggunakan ID Card lama atau surat keterangan Disnaker jika tidak ada paklaring. Untuk ahli waris, diperlukan surat kematian dan surat ahli waris dari kelurahan.

Jalur Klaim JHT:

  1. Melalui JMO (saldo <Rp15 Juta): Jalur tercepat ini bisa mengklaim saldo di bawah Rp15 juta. Unduh JMO, login dengan NIK, perbarui data dan lakukan verifikasi biometrik. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu Klaim JHT. Pastikan ada tiga centang hijau (status non-aktif, masa tunggu, data lengkap). Pilih sebab klaim (Resign/PHK/Pensiun), lakukan verifikasi selfie, dan kirim. Dana dapat cair maksimal 1 hari kerja jika di bawah Rp10 juta, dan maksimal 5 hari kerja jika antara Rp10-15 juta.
  2. Melalui Lapak Asik (saldo >Rp15 Juta): Untuk saldo di atas Rp15 juta, akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi NIK dan KPJ, unggah dokumen dalam format JPG/PDF (maksimal 6MB). Setelah itu, Anda akan mendapatkan jadwal video call melalui WhatsApp. Tunjukkan dokumen asli saat video call. Dana akan cair maksimal 5 hari kerja.
  3. Melalui Kantor Cabang: Anda bisa datang langsung ke kantor cabang BPJSTK pada hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00. Bawa dokumen asli dan fotokopi, isi formulir, dan ikuti wawancara dengan Customer Service.

Klaim Sebagian Saat Masih Aktif Bekerja:

Peserta yang telah menjadi anggota selama 10 tahun dapat mengklaim sebagian JHT. Sebesar 10% untuk kebutuhan tunai, atau 30% untuk uang muka rumah dengan menyertakan bukti booking/Perjanjian Jual Beli (PJB) dari developer.

Untuk memeriksa saldo JHT, peserta dapat menggunakan fitur Info Saldo di aplikasi JMO atau mengirim SMS dengan format: SALDO<spasi>NIK ke 2757.

Halaman:123Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 7 Oktober 2026: Klaim Pack & Coins Gratis