Rabu, 7 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

PDIP Ungkap Alasan Dukung RUU Satu Data Indonesia Disahkan

RUU Satu Data Indonesia dibahas dalam suasana rapat parlemen
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia menyoroti pentingnya data yang akurat untuk kebijakan publik. (Ilustrasi: AI)

Sofwan menegaskan integrasi tidak boleh berhenti pada penggabungan sistem digital atau basis data antarlembaga. Menurut dia, tujuan yang lebih luas adalah memperbaiki pelayanan publik dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berangkat dari kondisi nyata.

Ia menyebut Satu Data Indonesia sebagai upaya menyamakan cara pemerintah membaca keadaan bangsa. Dengan pijakan data yang lebih teratur, perencanaan pembangunan dan pelayanan publik diharapkan tidak hanya bertumpu pada perkiraan.

Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Sebelumnya, Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR menyetujui RUU itu pada pembahasan tingkat satu. Seluruh delapan fraksi menyepakati agar rancangan tersebut dibawa ke pengesahan.

RUU Satu Data Indonesia merupakan usul inisiatif DPR. Dalam pembahasan bersama pemerintah, tercatat 1.338 daftar inventarisasi masalah untuk batang tubuh dan 829 untuk penjelasan. Katadata melaporkan Panja juga menyepakati rancangan yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, setelah rangkaian pembahasan pada 23, 24, 28, 29, 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026.

Kesepakatan di parlemen kini memberi landasan hukum bagi pengaturan tata kelola data nasional. Ukuran penting berikutnya adalah apakah data antarlembaga dapat dikelola secara konsisten dan benar-benar membantu pemerintah mengenali warga yang selama ini luput dari layanan.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda