Kamis, 8 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Begini Cara Eks Jampidsus Febrie Mencuci Uang Rp346 Miliar Lebih

TPPU Febrie dibahas dalam dokumen dakwaan di ruang sidang
Dokumen dakwaan perkara TPPU Febrie Adriansyah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang atas penerimaan Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/10/2026), jaksa menguraikan dugaan cara dana itu dialirkan dan disamarkan.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung. Dakwaan juga menyebut penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan, serta dugaan keterlibatan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Perkara ini masih berada pada tahap dakwaan. Uraian jaksa merupakan tuduhan yang disampaikan di persidangan, bukan putusan pengadilan.

Dugaan aliran dana dalam dakwaan TPPU Febrie

Jaksa Utama Madya Agus Sahat mengatakan penerimaan yang disebut dalam dakwaan berasal dari tindak pidana korupsi. Ia menyampaikan bahwa Febrie mengetahui atau patut menduga asal-usul harta tersebut.

“Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut, diketahui atau patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Agus saat membacakan surat dakwaan.

Menurut uraian jaksa, dugaan tindak pidana pencucian uang berlangsung pada kurun 2020 hingga 2026. Febrie disebut melakukan perbuatan itu bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Skemanya tidak hanya berupa pemindahan dana. Jaksa menyebut uang ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, lalu dimasukkan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi. Dana juga diduga digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.

Lapisan transaksi itu menjadi inti dugaan pencucian uang. Jaksa menyatakan rangkaian tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diketahui atau patut diduga bersumber dari korupsi.

Perusahaan dan aset yang disebut jaksa

Dalam dakwaan, aliran dana disebut masuk ke beragam lini usaha. Pada sektor kuliner, jaksa menyebut PT Gontran Cherrier. Sementara pada bisnis penukaran valuta asing, nama PT Kantor Omzet Indonesia atau KOIN Money Changer turut tercantum dalam uraian perkara.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda