Jumat, 9 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

BEI Naikkan Standar Pencatatan Saham Mulai 9 Oktober 2026, Begini Perubahannya

Dokumen aturan standar pencatatan saham BEI di lantai bursa
BEI memberlakukan penyempurnaan aturan pencatatan saham mulai 9 Oktober 2026. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Standar pencatatan saham BEI yang lebih ketat mulai berlaku pada 9 Oktober 2026, dengan perubahan yang mencakup persyaratan keuangan calon emiten, penghitungan saham free float, dan dokumen evaluasi. Aturan baru ini juga menghapus ketentuan minimum harga penawaran umum, sehingga perusahaan memiliki ruang lebih besar dalam menentukan harga penawaran.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A pada 7 Oktober 2026 setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan itu mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat.

Standar pencatatan saham BEI diperkuat

BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya. Bursa juga menetapkan saldo laba sebagai salah satu kriteria agar perusahaan tercatat dapat tetap berada di Papan Utama.

Perubahan ini menyasar kualitas perusahaan yang masuk ke pasar modal sekaligus kesiapan mereka menjalankan kegiatan usaha setelah tercatat. Bagi calon emiten, persyaratan yang diperbarui berarti kebutuhan untuk memenuhi penilaian keuangan dan operasional akan menjadi bagian penting dalam proses pencatatan.

P.H. Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami menjelaskan, penguatan dilakukan untuk memastikan perusahaan tercatat mempunyai kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai. BEI menyatakan penyempurnaan aturan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan memperkuat perlindungan investor.

Penghitungan free float dan harga penawaran

Ketentuan free float juga berubah. Calon perusahaan tercatat dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen agar dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik dan memenuhi kriteria Bursa.

Ketentuan tersebut memberi ruang dalam penghitungan saham yang dimiliki publik, tetapi tidak berlaku tanpa syarat. Bursa tetap mensyaratkan transparansi kepemilikan dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan. Aulia menyebut penyesuaian itu diarahkan pada perlakuan yang lebih proporsional tanpa mengabaikan integritas pasar.

“Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar,” tulis Aulia dalam keterangan resmi BEI.

Perubahan lain berkaitan dengan harga penawaran umum. Sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan I-A tidak lagi mengatur harga minimum penawaran umum.

BEI menyebut kebijakan ini memberi kesempatan bagi calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana secara lebih optimal, sementara calon investor berpeluang mendapatkan saham dengan harga yang lebih terjangkau.

Bagi investor, dampak aturan tidak berhenti pada harga penawaran. Persyaratan keuangan dan pengungkapan informasi menjadi bahan penting untuk menilai calon emiten, sementara penyesuaian free float dapat memengaruhi gambaran mengenai kepemilikan saham publik. Karena itu, keterbukaan data kepemilikan dan proyeksi perusahaan tetap menjadi bagian yang perlu dicermati dalam proses pencatatan.

Dokumen yang diminta BEI dari calon emiten

BEI akan melakukan evaluasi secara komprehensif berdasarkan data yang disampaikan calon perusahaan tercatat. Untuk mendukung penilaian, perusahaan wajib menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah tercatat di BEI, dokumen laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan efek.

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Bursa untuk menilai rencana dan informasi perusahaan dalam proses pencatatan. Kewajiban menyampaikan proyeksi keuangan juga memberi gambaran mengenai rencana perusahaan setelah masuk bursa, meski bahan sumber tidak merinci metode evaluasi yang akan digunakan BEI.

Aturan baru turut memberikan fleksibilitas terkait kode perusahaan. Calon perusahaan tercatat dapat melakukan pemesanan kode, sedangkan perusahaan yang sudah tercatat dapat mengajukan perubahan kode. Tata cara dan persyaratannya akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI.

BEI berharap penerapan perubahan ini dapat memperkuat kepercayaan investor dan mendukung pengembangan pasar modal Indonesia. “Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan,” lanjut Aulia.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair