“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” jelas Edo, seperti dikutip dalam bahan sumber pada Jumat (8/10/2025).
Perbedaan itu memperlihatkan bahwa tindak lanjut di DPR belum mengerucut pada satu jalur. Satu pihak menginginkan pemanggilan KPU dan Bawaslu, pihak lain menganggap pansus dapat dipertimbangkan untuk memeriksa persoalan faktual. Bagi publik, pilihan tersebut berpengaruh pada cara proses pencalonan dibuka dan diperiksa, serta pada kejelasan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.
Putusan MK dan sikap DPR
Dalam laporan CNN Indonesia, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan secara yuridis terdapat ruang bagi DPR untuk membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Namun, ia menyatakan belum mengetahui apakah DPR akan mengambil langkah itu dan menunggu sikap lembaga serta pertimbangan pimpinan.
Khozin juga menyebut belum menerima salinan resmi putusan MK ketika memberikan tanggapan yang dikutip CNN Indonesia. Ia mengatakan putusan tersebut dihormati dan dapat menjadi masukan bagi pembahasan RUU Pemilu, termasuk evaluasi proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.
Laporan detikcom menyebut MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Dalam putusan yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10), hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Pokok putusan itu menjadi konteks bagi perdebatan politik yang kini bergulir. MK, sebagaimana diberitakan detikcom, menilai dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan pendidikan tidak membuktikan kelulusan dari jenjang SMA atau setara. Sementara itu, konsekuensi politik dan langkah DPR masih bergantung pada keputusan partai serta proses pembahasan di lembaga legislatif.
Doli kembali menegaskan bahwa pemakzulan tidak diputuskan hanya dengan usul satu pihak. “Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” jelasnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.