Jumat, 9 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Kementerian UMKM siapkan diskon biaya e-commerce 50 persen

Diskon biaya e-commerce untuk penjual produk lokal UMKM
Kementerian UMKM menyiapkan potongan biaya platform bagi usaha mikro dan kecil penjual produk lokal. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Diskon biaya e-commerce 50 persen ditargetkan mulai berlaku pada akhir Oktober 2026 bagi usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan batas omzet calon penerima maksimal Rp15 miliar per tahun.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan rencana itu di sela peluncuran Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu. Menurut dia, Keputusan Menteri UMKM yang menjadi dasar program sudah ditandatangani, sementara sistem pendaftarannya sedang diintegrasikan dengan SAPA UMKM.

Besaran potongan sudah disepakati. Namun, pelaku usaha tetap harus melewati proses pendaftaran dan kurasi sebelum memperoleh insentif.

Daftar melalui SAPA UMKM, lalu dikurasi

Pelaku usaha yang berminat perlu mendaftar lewat SAPA UMKM. Kementerian UMKM akan memeriksa data pada tahap pertama, kemudian meneruskan calon penerima kepada platform e-commerce untuk pemeriksaan lanjutan.

Temmy menjelaskan, proses berlapis itu menjadi bagian dari mekanisme penyaluran. “Diskon sudah kita sepakati dan platform siap. Insya Allah akhir Oktober ini sudah bisa jalan,” kata Temmy.

Setelah lolos persyaratan dalam Keputusan Menteri UMKM dan kurasi dari platform, pelaku usaha berhak memperoleh potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen. Keterangan itu menegaskan bahwa identifikasi awal penjual belum otomatis menjamin mereka menerima diskon.

“Jadi nanti mereka akan daftar ke SAPA, kita kurasi tahap satu, diambil oleh e-commerce, dikurasi oleh mereka, baru nanti akan diberikan insentif,” ujarnya.

Data 42 ribu penjual masih diverifikasi

Kementerian UMKM telah mengidentifikasi sekitar 42 ribu penjual yang menawarkan produk lokal. Data tersebut masih perlu diproses agar dapat masuk ke mekanisme pendaftaran dan verifikasi, termasuk pemeriksaan kapasitas omzet masing-masing usaha.

Temmy mengatakan, jumlah itu merupakan data awal. Batas omzet maksimal Rp15 miliar per tahun menjadi salah satu syarat utama program, selain status usaha mikro dan kecil serta penjualan produk lokal.

Karena proses pemeriksaan belum selesai, angka penjual yang teridentifikasi belum bisa dibaca sebagai jumlah penerima diskon. Pemerintah dan platform masih perlu memastikan kelayakan tiap pelaku usaha sebelum insentif diberikan.

Bagi penjual kecil, potongan biaya dapat mengurangi beban saat memasarkan barang melalui platform digital. Dampak akhirnya bergantung pada siapa yang lolos kurasi dan bagaimana ketentuan biaya diterapkan oleh masing-masing platform. Program ini juga diarahkan untuk menambah jumlah penjual produk lokal dan membantu mereka menjangkau pasar yang lebih luas.

Kolaborasi platform akan diperluas

Kementerian UMKM sebelumnya telah bekerja sama dengan sejumlah platform e-commerce untuk mendorong minat terhadap produk lokal. Temmy menyebut TikTok Shop dan Tokopedia sebagai platform yang ingin dijajaki dalam perluasan kolaborasi.

Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan program serupa di kementerian dan lembaga lain. Temmy mengatakan kementerian akan melihat respons terhadap inisiatif yang berjalan sebelum memperluas kerja sama.

Peluncuran resmi program potongan biaya akan dilakukan bersama Menteri UMKM setelah mekanismenya siap. Untuk saat ini, tahap berikutnya mencakup penyelesaian integrasi SAPA UMKM dan pemeriksaan calon peserta oleh kementerian serta platform.

Angka acuannya tetap jelas: omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair