JAKARTA — Parkir gratis ojol selama 30 menit diminta berlaku di mal dan kawasan komersial swasta di Jakarta, bukan hanya di fasilitas milik pemerintah. Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyampaikan rekomendasi itu pada Sabtu (10/10/2026), untuk pengemudi yang menjemput penumpang atau menangani pesanan.
Bagi pengemudi ojol, pungutan parkir saat berhenti sebentar bisa menambah biaya ketika mereka menjalankan layanan. Jupiter meminta pengelola swasta memberi kelonggaran yang sama, agar ongkos singgah untuk menjemput atau mengantar tidak menjadi beban yang tak sebanding dengan durasi berhenti.
“Kami merekomendasikan agar pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol yang melakukan penjemputan, pengantaran penumpang, serta pengambilan dan pengiriman barang,” kata Jupiter dalam keterangannya.
Aturan diminta berlaku di lahan swasta
Jupiter memahami pungutan parkir menjadi salah satu keluhan pengemudi ketika mereka hanya perlu berhenti sebentar untuk mengambil pesanan atau bertemu penumpang. Menurut dia, aktivitas itu bagian dari pelayanan kepada masyarakat, sehingga tata kelola parkir perlu memperhitungkan kebutuhan pekerja transportasi online.
Rekomendasi tersebut menyasar pengelola parkir di pusat perbelanjaan dan kawasan komersial swasta. Jupiter menegaskan fasilitas serupa tidak semestinya berhenti di lingkungan yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan di lokasi swasta menjadi bagian penting agar kebijakan tidak hanya tersedia pada sebagian titik.
Ia juga mengusulkan titik khusus bagi ojol, pencatatan waktu yang transparan, serta pengawasan. Langkah itu diperlukan agar batas waktu gratis tercatat dengan jelas dan fasilitasnya tidak disalahgunakan. Tak boleh rancu.
Pengaturan yang terang juga penting bagi pengelola dan pengemudi. Titik khusus dapat membantu mengarahkan kendaraan yang datang untuk menjemput atau mengantar, sementara pencatatan waktu memberi dasar untuk menentukan apakah kendaraan masih berada dalam masa parkir gratis. Jupiter tidak merinci bentuk teknis penerapannya dalam keterangan yang tersedia.
Dishub dan DPMPTSP diminta mengevaluasi
Jupiter mengatakan Pansus akan meminta Pemprov DKI mengevaluasi dan menegakkan aturan bila rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti pengelola parkir swasta. Ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilai pemenuhan persyaratan teknis perparkiran.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.