Minggu, 11 Oktober 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Polemik Upah GP Karaoke Ambon: Gaji Pokok Mami Rp1 Juta

Polemik upah GP Karaoke Ambon terkait kuitansi dan jam kerja
Kuitansi pembayaran dan pencatatan jam kerja menjadi pokok polemik upah di GP Karaoke Ambon. (Ilustrasi: AI)

Jam kerja dan status pekerja harian

Selain rincian upah, kuasa hukum itu mempertanyakan status hubungan kerja kliennya. Alfian mengatakan kliennya tidak memiliki kontrak kerja dengan GP Karaoke. Ia juga mempertanyakan penyebutan pekerja sebagai tenaga kerja harian lepas apabila jam kerjanya, menurut klaimnya, melampaui ketentuan.

“Jika disebutkan bahwa klien kami adalah tenaga kerja harian lepas, lalu kenapa klien kami disuruh bekerja melebihi limit waktu yang diatur dalam undang-undang?” kata Alfian.

Ia merujuk pada aturan ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam ketentuan umum yang disebutnya, pola enam hari kerja menetapkan waktu normal tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu.

Untuk pola lima hari kerja, waktu normalnya delapan jam sehari dan 40 jam seminggu, dengan tetap memperhatikan aturan bagi sektor atau pekerjaan tertentu.

Apabila pekerja bekerja melampaui ketentuan yang berlaku, pekerjaan itu dapat masuk kategori lembur dan, jika memenuhi persyaratan hukum, harus dibayar sesuai peraturan. Alfian mengklaim kliennya bekerja lebih lama dari batas yang diatur dan tidak pernah menerima bayaran lembur.

“Faktanya, klien kami bekerja melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang dan tidak pernah dibayar lemburnya,” ujarnya.

Dampak langsung dari perbedaan keterangan ini terletak pada kepastian hak pekerja dan kejelasan administrasi perusahaan.

Jika tip dihitung sebagai bagian dari gaji tanpa rincian, pekerja dan manajemen dapat memiliki pemahaman berbeda mengenai upah pokok; sementara catatan jam kerja diperlukan untuk menilai apakah ada hak lembur yang belum dibayarkan.

Klaim mengenai kondisi kerja tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Ketentuan pekerja harian yang dipersoalkan

Alfian turut mengutip ketentuan pekerja harian dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut penjelasannya, pekerja yang bekerja selama 21 hari atau lebih dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja harian.

Ia menggunakan ketentuan itu untuk meminta status kerja kliennya diperiksa berdasarkan fakta masa dan pola kerja. Namun, keterangan dalam bahan sumber tidak merinci jumlah hari kerja kliennya per bulan atau dokumen hubungan kerja yang dimiliki, sehingga penerapan aturan tersebut belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

“Jika merujuk pada undang-undang tersebut dengan fakta yang ada, maka pihak manajemen GP Karaoke wajib meningkatkan status klien kami menjadi pegawai tetap. Itu amanat undang-undang,” tegas Alfian.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda