JAKARTA — Jumlah eksportir emas turun dari 15 menjadi 5 perusahaan hingga September 2026. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengatakan sejumlah perusahaan diduga menahan ekspor setelah pemerintah memberlakukan bea keluar atas emas.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat lima perusahaan mengekspor emas hingga September 2026. Pada periode yang sama tahun 2025, sekitar 15 perusahaan melakukan ekspor. Penurunan jumlah eksportir ini terjadi bersamaan dengan ekspor emas sebesar 3,74 ton dan penerimaan bea keluar sekitar Rp385,2 miliar.
Djaka menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers APBN Kita. Ia menduga perusahaan yang sebelumnya aktif memilih menunggu, karena pungutan bea keluar mengubah pertimbangan mereka untuk menjual emas ke luar negeri.
Bea keluar mengubah keputusan eksportir emas
“Tahun lalu ada sekitar 15 perusahaan. Jadi, mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu mengekspor emas. Karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan, tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Senin (12/10/2026).
Perbandingan jumlah perusahaan itu memberi gambaran bahwa perubahan kebijakan tidak hanya tercermin pada penerimaan negara. Keputusan eksportir untuk mengirim atau menahan produknya turut memengaruhi aktivitas perdagangan emas yang tercatat secara resmi.
Ekspor emas sepanjang 2025 mencapai 19,66 ton, menurut Djaka. Angka tersebut menjadi pembanding bagi ekspor 3,74 ton yang tercatat dari lima perusahaan hingga September 2026. Bahan keterangan yang disampaikan tidak merinci nilai ekspor dalam uang maupun besaran tarif bea keluar.
Bagi industri, penahanan ekspor dapat mengubah waktu penjualan dan arus barang perusahaan. Bagi pemerintah, berkurangnya jumlah eksportir yang tercatat membuat pemantauan ekspor resmi dan penerimaan bea keluar tetap relevan, terutama saat penindakan juga menemukan upaya membawa emas ke luar negeri tanpa jalur yang semestinya.
DJBC menindak penyelundupan emas
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan DJBC telah melakukan 94 kali penindakan terkait penyelundupan emas ke luar negeri. Total barang bukti yang diamankan mencapai 353 kilogram.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.