KUALA LUMPUR — Kabut asap karhutla Indonesia yang melintasi perbatasan dapat berujung pada tuntutan kompensasi dari Malaysia. Anggota DPR Malaysia Lim Guan Eng menyatakan pemerintahnya perlu bertindak jika Indonesia menolak pembentukan satuan tugas khusus ASEAN untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.
Ancaman itu disampaikan saat pembahasan RUU Anggaran 2027 di Dewan Rakyat, Kamis (15/10/2026). Lim mengusulkan gugus tugas permanen yang melibatkan Malaysia, Singapura, Filipina, dan Indonesia, dengan tim penyelamat yang siap bergerak ketika kebakaran terjadi.
Bagi warga di kawasan terdampak, sengketa ini bukan sekadar urusan diplomatik. Asap dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas harian; Lim secara khusus menyoroti pekerja lepas serta pengemudi ojek online yang terpaksa berhenti bekerja saat kualitas udara tidak sehat.
Malaysia dorong gugus tugas karhutla ASEAN
Lim, mantan Menteri Keuangan Malaysia, menilai penanganan kebakaran lintas batas perlu dilakukan lebih cepat melalui kerja sama regional. Ia ingin tim khusus ASEAN mendapat dukungan personel penyelamat yang bisa bertindak segera ketika kebakaran hutan muncul.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa Malaysia dapat mengambil jalur hukum apabila pemerintah Indonesia menolak menerima satuan tugas khusus yang diusulkan dengan alasan kedaulatan nasional. Lim mengatakan tuntutan kompensasi akan menjadi pilihan jika kerja sama itu tidak diterima.
“Rakyat Malaysia tidak bisa tinggal diam tanpa mengambil tindakan apa pun untuk mengatasi krisis kabut asap ini,” kata Lim dalam pembahasan anggaran di Dewan Rakyat. VIVA mengutip pernyataannya dari media Malaysia, Sinar Harian.
Lim menyebut luasan area terdampak di Indonesia diklaim mencapai 300.000 hektar, atau 70 persen lebih besar daripada pada 2023. Angka itu merupakan klaim yang disampaikan Lim dalam bahan pemberitaan, bukan data yang dikonfirmasi secara terpisah oleh sumber pembanding.
Tuntutan hukum dan dampak lintas batas
Anggota DPR Malaysia lainnya, Datuk Ali Biju, meminta pemerintahnya menelaah mekanisme hukum internasional untuk menuntut kompensasi dari pihak yang bertanggung jawab. Ia turut menyebut perusahaan perkebunan komersial yang terlibat dalam pembakaran terbuka sebagai pihak yang perlu diperhitungkan.
Ali, mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Malaysia, mengatakan kabut asap berulang memengaruhi kesehatan jutaan orang di ASEAN. Dampaknya, menurut dia, juga menjalar ke sektor pariwisata, bisnis, transportasi, serta penyelenggaraan acara olahraga internasional.
Artinya, dampak kabut asap tidak berhenti pada kualitas udara. Ketika pekerja harus menghentikan kegiatan dan perjalanan atau acara terganggu, beban ekonomi ikut dirasakan masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu, tuntutan kompensasi yang dibahas Malaysia menyentuh persoalan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian lintas batas.
Di Indonesia, Ketua Komisi XII DPR RI Willy Aditya menyoroti sisi lain persoalan ini: hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan yang baik. Dalam laporan ANTARA dari kunjungan kerja Komisi XIII di Palembang, Willy meminta Kementerian HAM menelusuri titik karhutla bersama pihak terkait.
ANTARA melaporkan data Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mencatat 52.483 kasus ISPA pada September 2026. Jumlah itu naik 11,62 persen dibanding Agustus dan menjadi angka tertinggi di Sumsel sepanjang 2026. Data tersebut memberi gambaran dampak kesehatan di dalam negeri, meski tidak dengan sendirinya menetapkan penyebab setiap kasus.
Willy mendorong pemeriksaan titik kebakaran yang berpotensi berdampak pada warga serta kerja sama antara Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan, dan perguruan tinggi. ANTARA juga mencatat ia menilai karhutla perlu dilihat sebagai persoalan pemenuhan hak, bukan hanya masalah lingkungan.
Respons Indonesia masih melalui jalur diplomasi
Dalam laporan CNN Indonesia, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Menteri Luar Negeri RI yang berwenang memberi respons resmi terhadap desakan Malaysia. Hanif menyebut faktor iklim ekstrem El Nino turut mendorong meluasnya karhutla, sehingga penyebabnya tidak semata-mata aktivitas manusia.
Hanif juga merujuk prinsip hukum lingkungan bahwa pencemar bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Ia menyatakan Menteri Luar Negeri akan membahas persoalan tersebut melalui diplomasi ASEAN. Pernyataan itu menunjukkan isu kabut asap berada di persimpangan penanganan bencana, kesehatan publik, dan hubungan antarnegara.
Untuk saat ini, bahan yang tersedia memuat usulan gugus tugas dan ancaman tuntutan dari anggota parlemen Malaysia, serta keterangan Indonesia bahwa respons resmi berada pada kewenangan Menteri Luar Negeri. Lim menyebut luas area terdampak di Indonesia mencapai 300.000 hektar.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.