JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi tak menyelesaikan polemik persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka; keputusan itu justru memindahkan tekanan politik ke DPR.
Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, tetapi pertimbangannya menyebut tidak ada bukti meyakinkan tentang ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA.
Mahkamah juga menyatakan perkara itu tidak tepat lagi diselesaikan melalui sengketa hasil pemilu karena Gibran bukan lagi calon. DPR kini menghadapi pertanyaan yang rumit: menindaklanjuti temuan tersebut, atau membatasi respons agar tidak dianggap memolitisasi putusan.
Dilema DPR setelah putusan MK soal ijazah Gibran
Setidaknya ada tiga pertaruhan yang harus dihitung para legislator. Pertama, persoalan konstitusional. DPR memiliki hak angket dan hak menyatakan pendapat, yang dapat bermuara pada pemakzulan. Namun, dasar faktual untuk melangkah lebih jauh masih ditafsirkan berbeda.
Istana membaca putusan itu sebagai ijazah yang belum ditemukan, bukan sebagai bukti bahwa ijazah tersebut tidak ada, menurut Kompas.com pada 8/10/2026. Jika DPR bergerak terlalu jauh, para legislator berisiko dituduh menggunakan putusan untuk kepentingan politik. Jika tidak bertindak, mereka bisa dinilai membiarkan persoalan pemenuhan syarat jabatan tanpa tindak lanjut.
Taruhannya bukan sekadar prosedur. Respons DPR akan memengaruhi cara publik menilai pertanggungjawaban lembaga perwakilan ketika syarat administratif pejabat dipersoalkan setelah pelantikan. Bagi masyarakat, perbedaan antara pemeriksaan fakta dan upaya menggugat hasil pemilu perlu dijelaskan dengan terang.
Dilema kedua menyangkut representasi politik. Sebagian besar fraksi berada di barisan pendukung pemerintah. Membuka penyelidikan terhadap Gibran bisa mengguncang dukungan terhadap pemerintahan yang juga mereka topang.
Tekanan dari luar parlemen terus muncul. Sejumlah aliansi masyarakat sipil mendatangi fraksi dan kantor partai untuk mendesak penggunaan hak angket. Di parlemen, sikap partai belum seragam: ada yang membicarakan pansus, ada yang menimbang angket, sementara pihak lain masih berkonsolidasi.
Hak angket, jalur komisi, atau menunggu revisi
Pernyataan elite partai memperlihatkan perbedaan pendekatan itu. Pimpinan DPR dari Gerindra menyatakan menghormati putusan MK, tetapi enggan menanggapi temuan mengenai ketiadaan bukti ijazah. Politikus PDI-P menyebut pansus atau hak angket sangat mungkin ditempuh, sedangkan legislator PKB mengusulkan pansus tanpa maksud menggugat ulang putusan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.