JAKARTA — Gerakan bersarung dan berpeci sekali sepekan di Kementerian Agama mendapat dukungan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Namun, ia menegaskan pemakaian busana tradisional itu tidak boleh menjadi kewajiban bagi pegawai.
Gagasan tersebut disampaikan saat Nasaruddin membuka Festival Sarung dan Peci Santri 2026 di halaman Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Jumat malam, 23 Oktober 2026. Festival yang digelar Direktorat Jenderal Pesantren itu merupakan bagian dari rangkaian Hari Santri 2026.
Bagi pegawai, gagasan ini berarti sarung dan peci dapat lebih sering hadir di lingkungan kerja, tetapi penerapannya tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kebutuhan saat menjalankan tugas. Usulan yang lebih khusus, yakni Selasa Bersarung, masih berupa rencana dari Ditjen Pesantren dan menunggu persetujuan Menteri Agama.
Menag ingin tradisi dirawat tanpa paksaan
Nasaruddin menilai sarung dan peci bukan hanya pakaian yang lekat dengan kehidupan pesantren. Keduanya punya sejarah, filosofi, dan nilai sosial yang ikut membentuk identitas kebangsaan.
“Festival sarung dan peci ini sebetulnya harus menjadi sebuah kegiatan rutin di Kementerian Agama. Saya setuju kalau seandainya teman-teman sepakat, sekali seminggu kita pakai sarung dan peci,” kata Nasaruddin dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Dukungan itu disertai batas yang jelas. Menurut Nasaruddin, pemakaian sarung dan peci cukup menjadi anjuran, bukan aturan wajib. Kondisi pekerjaan, kenyamanan, dan kebutuhan pegawai tetap perlu diperhitungkan.
Pertimbangan tersebut penting karena kegiatan di kantor tidak selalu sama. Pakaian yang nyaman bagi satu jenis aktivitas belum tentu praktis untuk tugas lain. Dengan menjadikannya anjuran, Kemenag dapat mengangkat tradisi tanpa mengabaikan kelancaran kerja sehari-hari.
Usulan Selasa Bersarung menunggu persetujuan
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengajukan langkah yang lebih terarah melalui gerakan Selasa Bersarung. Ia menyampaikan usulan itu dalam laporan kepada Nasaruddin, dengan rencana penerapan satu hari kerja di lingkungan Ditjen Pesantren.
Basnang menjelaskan, pemakaian sarung satu hari dalam lima hari kerja dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap tradisi pesantren. Namun, rencana tersebut belum dinyatakan berlaku. Basnang menyebut pelaksanaannya bergantung pada persetujuan Menteri Agama.
“Direktorat Jenderal Pesantren merencanakan, jika disetujui oleh Pak Menteri Agama, kami akan mencoba menetapkan satu hari kerja khusus di lingkungan Ditjen Pesantren untuk menggunakan sarung,” kata Basnang.
Dengan demikian, dukungan Nasaruddin terhadap gagasan bersarung dan berpeci sekali sepekan tidak otomatis menetapkan Selasa sebagai hari wajib berpakaian tradisional. Usulan Basnang menyasar lingkungan Ditjen Pesantren, sementara gagasan Menag disampaikan dalam konteks kegiatan rutin di Kementerian Agama. Keduanya sama-sama menempatkan kenyamanan pegawai sebagai pertimbangan.
Sarung dan peci sebagai identitas budaya
Nasaruddin mengaitkan pemakaian busana tradisional dengan kebanggaan terhadap budaya sendiri. Ia mencontohkan masyarakat di sejumlah negara yang mempertahankan pakaian tradisional, termasuk saat tampil di pergaulan internasional. Menurutnya, Indonesia juga memiliki tradisi yang patut dirawat dan diperkenalkan lebih luas.
Pesan itu menempatkan festival bukan sekadar peragaan busana. Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk membicarakan bagaimana tradisi pesantren dan simbol budaya Nusantara bisa tetap terlihat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di kantor pemerintahan.
Nasaruddin juga berpandangan bahwa kemajuan tidak harus membuat suatu bangsa meninggalkan identitas budayanya. Kemampuan menjaga sekaligus mengembangkan tradisi, menurut dia, menunjukkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi pergaulan global.
Untuk pegawai Kemenag, dampak terdekat dari gagasan ini masih bergantung pada keputusan pelaksanaan. Belum ada ketetapan bahwa semua unit harus mengenakan sarung dan peci pada hari tertentu. Di lingkungan Ditjen Pesantren, rencana yang diajukan Basnang adalah satu hari kerja khusus, dengan persetujuan Menag sebagai syaratnya.
Festival Sarung dan Peci Santri 2026 dibuka pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, di halaman Kantor Kementerian Agama di Jakarta Pusat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.