MANOKWARI — KPP Manokwari mengintensifkan asistensi perpajakan bagi instansi pemerintah setelah penerimaan pajak hingga triwulan III 2026 mencapai 57,10 persen dari target Rp829,040 miliar. Langkah ini ditujukan untuk menjaga pembayaran dan pelaporan pajak instansi tetap tepat waktu, saat kontribusi sektor pemerintahan menjadi penopang utama penerimaan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari Vika Aryanto menyampaikan strategi tersebut di Manokwari, Rabu. Penerimaan pajak hingga September 2026 tercatat Rp473,423 miliar, sedangkan kontribusi instansi pemerintah disebut mencapai sekitar 70 persen dari total penerimaan.
KPP Manokwari perkuat asistensi perpajakan
Vika mengatakan ketepatan administrasi dan pelaporan pajak instansi pemerintah berdampak terhadap kinerja penerimaan. KPP Manokwari mendorong kewajiban dibayar pada tahun berjalan agar tidak tertunda.
“Supaya pembayaran kewajiban perpajakan dilakukan dalam tahun berjalan, jangan sampai tertunda. Kontribusi instansi pemerintah sekitar 70 persen dari total penerimaan,” ujar Vika.
Upaya intensifikasi juga berkaitan dengan perubahan basis penerimaan di wilayah kerja KPP Manokwari. Lokasi terdaftar administrasi pajak PT Semen Conch dialihkan ke KPP Penanaman Modal Asing di Jakarta per 1 Juli 2026, sehingga perusahaan itu tidak lagi tercatat di kantor pajak setempat.
Vika menyebut PT Conch sebelumnya menjadi lapangan usaha yang dapat mengimbangi dominasi administrasi pemerintahan. Setelah pengalihan tersebut, KPP Manokwari memaksimalkan pendampingan agar kinerja sektor pemerintahan tetap tumbuh positif dan target penerimaan tahun 2026 dapat tercapai.
Dampaknya terasa pada strategi penghimpunan pajak di wilayah itu: ketika kontribusi besar berasal dari instansi pemerintah, ketepatan pembayaran dan pelaporan mereka berpengaruh langsung terhadap penerimaan daerah kerja KPP. Pendampingan administrasi menjadi salah satu cara menjaga kewajiban rutin tetap berjalan sekaligus memperkuat pengawasan atas pelaporan sebelumnya.
Realisasi penerimaan dan pemetaan pajak
KPP Manokwari memetakan penerimaan melalui tiga klasifikasi, yakni pengawasan pembayaran masa (PPM), pengawasan kepatuhan material (KPM), dan penambahan basis pajak baru (PBP). PPM memantau pembayaran serta pelaporan rutin setiap bulan, sedangkan KPM memeriksa kebenaran laporan pajak masa maupun tahunan yang telah disampaikan.
“Kewajiban perpajakan tahun-tahun lampau itu dicek lagi untuk memastikan jumlah yang dibayar sudah sesuai dengan pelaporan,” kata Vika.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.