JAKARTA — Nadya Alfi Roihana, Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB, meminta pemerintah mengkaji ulang PPN pembalut sebesar 11% karena produk itu merupakan kebutuhan primer perempuan. Ia menyampaikan desakan tersebut pada Sabtu (31/10/2026), dengan menyoroti beban pengeluaran dan akses pembalut yang belum merata.
Nadya menilai pembalut bukan barang mewah atau kebutuhan yang dapat dengan mudah ditiadakan. Menurut dia, pengeluaran untuk produk menstruasi terus berulang, sehingga pajak atas pembelian itu menambah beban ekonomi perempuan.
“Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Oleh karena itu,pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11% terhadap pembalut,” kata Nadya.
Mengapa PPN pembalut diminta dikaji ulang?
Nadya mengatakan kemampuan membeli pembalut belum merata di antara kelompok masyarakat. Perempuan di wilayah pinggiran dan pedesaan, serta kelompok berpenghasilan rendah, masih menghadapi kesulitan memperoleh produk yang layak.
Dalam sebagian kasus, kata dia, keterbatasan daya beli membuat perempuan menggunakan kain atau bahan seadanya. Kondisi itu membuat pembahasan pajak pembalut bersinggungan langsung dengan akses terhadap kebutuhan kesehatan dan kebersihan.
“Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak,” kata Nadya.
Bagi rumah tangga dengan pengeluaran terbatas, pembelian pembalut bukan biaya yang hanya muncul sekali. Nadya menyebut kebutuhan itu harus dipenuhi berulang, sehingga akumulasi belanja dalam setahun dapat menjadi beban. Ia tidak merinci nilai pengeluaran tahunan, tetapi menekankan bahwa pajak menambah biaya untuk kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari.
Bagaimana aturan PPN pembalut saat ini?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai PPN selama penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. DJP menyatakan barang konsumsi pada dasarnya termasuk Barang Kena Pajak, kecuali jenis tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan sesuai peraturan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Inge pada Kamis (29/10/2026).
DJP juga menegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau menstruasi. Menurut Inge, pungutan itu merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, pemerintah tetap perlu menimbang usulan perubahan perlakuan pajak. Inge menyebut pertimbangan yang relevan mencakup aturan perpajakan, dampak bagi masyarakat, serta implikasi fiskal. Pernyataan tersebut menempatkan tuntutan PKB dan penjelasan administrasi pajak dalam satu persoalan: kebutuhan konsumen berhadapan dengan desain penerimaan negara.
Nadya menyarankan pemerintah mencari tambahan penerimaan dari kelompok ekonomi mapan dan aktivitas ekonomi berskala besar, bukan dengan menambah beban kebutuhan dasar perempuan.
“Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maka maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar. Jangan justru merangsek kebutuhan dasar perempuan,” ujar Nadya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.