JAKARTA — Ahmad Doli Kurnia mendesak ketua umum partai politik di DPR membahas putusan MA dan MK tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan desakan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11), setelah MA menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
Doli menilai pembicaraan antarpimpinan partai makin mendesak setelah putusan MA terbit. Keputusan politik yang mungkin muncul dapat berpengaruh pada hubungan antarfraksi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia meminta aspirasi masyarakat serta aturan konstitusi menjadi pegangan.
Ia mengatakan pimpinan partai kemungkinan telah membicarakan polemik itu dalam komunikasi mereka, tetapi ia tidak mengetahui sejauh mana pembahasannya. Di internal Golkar, isu tersebut juga sudah dibicarakan. Namun, Doli menyebut belum ada arahan ketua umum untuk menggelar pertemuan formal dengan partai lain.
Ijazah Gibran dan desakan dialog antarpartai
“Saya tetap mendorong bahwa ada harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik,” kata Doli kepada wartawan. Ia mengaitkan urgensi pertemuan dengan putusan MA, yang menurutnya membuat persoalan tersebut perlu segera dibicarakan oleh pimpinan partai.
MA mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dipakai Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Dalam putusan pada Jumat (30/10), MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA Gibran sebagai syarat pendidikan pencalonan, tetapi tidak mengabulkan permohonan pemberhentian karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Perbedaan tindak lanjut politik atas putusan itu menjadi alasan Doli meminta dialog di antara pimpinan partai. Ia menyebut keputusan apa pun perlu mendengarkan aspirasi masyarakat, mematuhi konstitusi dan aturan, serta menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
Menurut Doli, ketiga prinsip itu juga penting untuk mencegah polarisasi berkepanjangan dan gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. “Aspirasi masyarakat, aspirasi rakyat yang genuine ya, itu betul-betul harus didengarkan. Enggak bisa diabaikan,” ujarnya.
Apa sikap Doli soal hak angket dan pemberhentian?
Doli menilai hak angket, hak interpelasi, atau pembentukan panitia khusus untuk membahas Gibran tidak relevan. Menurut dia, tindak lanjut politik atas putusan tersebut sudah menyentuh persoalan pemberhentian wakil presiden, sehingga mekanismenya harus merujuk pada konstitusi.
Ia menyebut Pasal 7A, 7B, dan 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mekanisme pemberhentian. Doli juga mengatakan fraksi di DPR dapat menyatakan pendapat mengenai putusan MA dan MK melalui fungsi pengawasan DPR.
“Kalau pemberhentian itu dijelaskan pasal 7, 7A, B, dan C itu, ada mekanismenya,” kata Doli. Ia menambahkan, salah satu kemungkinan politik ialah tidak menindaklanjuti putusan kedua lembaga itu secara politik; perkembangan berikutnya, menurut dia, masih perlu dilihat.
Doli mengakui Golkar rutin berkomunikasi dengan PKS dan PDIP, termasuk terkait polemik ijazah Gibran. Ia menyebut gagasan untuk membuka dialog sebagai bagian dari komunikasi antarpartai yang selama ini berjalan, tetapi belum memastikan adanya pertemuan formal para ketua umum.
Jika para pimpinan partai akhirnya bertemu, Doli meminta mereka menjaga agar keputusan tidak memperuncing keterbelahan politik. Ia juga menekankan bahwa pembicaraan harus berangkat dari aspirasi rakyat dan tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Sampai Senin (2/11), Doli menyebut Golkar belum menerima informasi lanjutan tentang pertemuan formal tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.