Selasa, 3 November 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

KPAI Soroti Dampak Penggeledahan Ponpes Sukoharjo pada Anak

KPAI Soroti Dampak Penggeledahan Ponpes Sukoharjo pada Anak
KPAI Soroti Dampak Penggeledahan Ponpes Sukoharjo pada Anak. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo yang melibatkan santriwati dan balita mendorong KPAI meminta pemeriksaan terhadap prosedur kepolisian. Kompolnas dan Propam Polri didesak mengusut dampak operasi dini hari itu terhadap anak-anak.

Peristiwa ini menyangkut bukan hanya proses penyidikan, tetapi juga perlindungan anak saat berhadapan dengan aparat. KPAI menyoroti waktu penggeledahan, pendampingan saksi anak, kerahasiaan identitas, serta penghormatan terhadap hak beragama santriwati.

Penggeledahan ponpes Sukoharjo disorot KPAI

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta Komisi Kepolisian Nasional dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pondok pesantren santriwati di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tim gabungan Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan pada Selasa (27/10) dini hari. Operasi itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Polisi membawa 10 santriwati, yang sebagian besar berusia remaja, bersama seorang ustazah dan dua balita untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kehadiran anak-anak di dalam rangkaian pemeriksaan membuat cara aparat menjalankan penggeledahan ikut menjadi perhatian.

Apa yang disoroti dalam prosedur pemeriksaan?

KPAI menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum. Anak yang diperiksa sebagai saksi wajib didampingi orang tua atau pekerja sosial, sesuai Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Identitas anak juga harus dirahasiakan dan mereka perlu diperlakukan secara manusiawi. Menurut Jasra, operasi bersenjata pada dini hari, ketika para penghuni ponpes sedang beristirahat, berisiko menimbulkan ketakutan dan trauma.

Dampaknya tidak berhenti pada suasana saat penggeledahan. Anak yang menjadi saksi dapat mengalami tekanan ketika aparat datang saat jam tidur, sementara pemeriksaan tetap menuntut pendampingan dan perlakuan yang menjaga rasa aman serta martabat mereka. Karena itu, proses penyidikan perlu memperhatikan kondisi anak, bukan hanya kebutuhan pengumpulan keterangan.

Hak beragama juga menjadi bagian dari perhatian KPAI. Jasra mengatakan santriwati semestinya diberi kesempatan menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas sebagai penghormatan terhadap hak mereka menjalankan ibadah menurut agama.

“Dengan memberi kesempatan santriwati untuk menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas adalah bagian dari penghormatan terhadap hak anak untuk beribadah menurut agamanya,” kata Jasra Putra.

Permintaan pemeriksaan kepada Kompolnas dan Propam menempatkan dugaan pelanggaran prosedur sebagai persoalan yang perlu ditelusuri, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti. Perhatian KPAI berpusat pada bagaimana penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan, terutama ketika anak-anak berada di lokasi.

Kasus yang menjadi dasar penggeledahan berkaitan dengan pembakaran dan perusakan warung makan di Kecamatan Grogol. Namun, bagi KPAI, proses penanganan perkara tetap harus menjaga hak anak, termasuk pendampingan saat pemeriksaan dan kesempatan bagi santriwati untuk menutup aurat sebelum menemui petugas.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

Uji dirimuTes Logika Ringan: 10 Soal Asah Otak, Berapa Skormu? →
TRENDING Hari Pahlawan 2026: Selasa 10 November, Kisah Surabaya dan Status Tema Kemensos