Selasa, 3 November 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Pajak Tukang Cukur: Maman Tegaskan Omzet Mikro Bebas Pungutan

Ilustrasi tukang cukur dan tukang pijat terkejut melihat amplop pajak
Ilustrasi jasa pangkas rambut dan pembahasan pajak untuk pelaku usaha mikro. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro beromzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pajak, Selasa (3/11/2026), di Jakarta Selatan. Penjelasan itu ia sampaikan untuk meluruskan pembicaraan soal pajak tukang cukur dan tukang pijat yang dikaitkan dengan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo.

Maman meminta pernyataan Hashim tidak dipotong atau ditafsirkan seolah-olah pemerintah mengejar usaha kecil. Menurut dia, aturan untuk omzet mikro berlaku merata dengan tarif pajak 0%.

Pajak tukang cukur dan batas omzet usaha mikro

Batas Rp 500 juta per tahun setara dengan kurang lebih Rp 40 juta per bulan, menurut penjelasan Maman. Ia menilai tukang pijat, pangkas rambut, serta warung tegal yang pendapatannya berada di bawah batas tersebut tidak terkena pungutan pajak.

“Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan,” ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan.

Penegasan itu penting bagi pelaku usaha kecil yang mengandalkan transaksi langsung dan pendapatan harian. Maman menyatakan mereka tidak semestinya merasa menjadi sasaran penagihan pajak hanya karena profesinya disebut dalam pembicaraan tentang ekonomi yang tidak tercatat.

Ada batas yang berbeda untuk usaha dengan omzet lebih besar. Maman menjelaskan pelaku usaha dengan omzet tahunan mencapai Rp 4,8 miliar mendapat insentif dengan tarif pajak 0,5%.

Maman soroti pemecahan badan usaha

Menurut Maman, persoalan yang ia pahami dari pernyataan Hashim berkaitan dengan pengusaha beromzet besar yang membagi badan usaha atau perseroan terbatas. Praktik itu, kata dia, dilakukan agar omzet setiap entitas tampak di bawah Rp 4,8 miliar dan tetap memenuhi syarat menikmati insentif untuk usaha kecil.

Skalanya berbeda. Maman menyebut pengusaha yang melakukan pemecahan usaha itu dapat memiliki omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar. Karena itu, ia membedakan isu kepatuhan pengusaha beromzet besar dari pungutan terhadap tukang cukur, tukang pijat, atau warteg berskala mikro.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

Uji dirimuTes Logika Ringan: 10 Soal Asah Otak, Berapa Skormu? →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair