JAKARTA — Febrie Adriansyah menilai Tan Kian tidak merasa terancam dijadikan tersangka saat diperiksa dalam perkara Jiwasraya dan ASABRI. Penilaian itu disampaikan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari, ketika Tan bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Persidangan menguji dua hal yang saling berkaitan: keterangan Tan tentang penyerahan uang SGD 5 juta, yang disebut setara Rp 55 miliar, dan cerita mengenai pemeriksaan penyidik dalam perkara Jiwasraya serta ASABRI. Febrie mempertanyakan apakah Tan pernah diarahkan menjadi tersangka atau mendapat tekanan selama pemeriksaan.
Tan menjawab tidak. Ia juga mengatakan tidak dibentak saat menjalani pemeriksaan.
Febrie soroti keterangan Tan Kian di sidang
Febrie menyebut kesaksian Tan memberi keterangan penting mengenai waktu penyerahan uang. Menurut penjelasan yang disampaikannya di persidangan, Tan menyebut uang itu diserahkan sebelum pandemi COVID-19, sebelum April 2020.
Waktu itu berbeda dari keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang sebelumnya menyebut pertemuannya dengan Febrie berlangsung pada April 2021, saat mertua Febrie meninggal. Febrie mengatakan perbedaan waktu tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menilai keterangan tentang permintaan uang.
“Jadi keterangan Ferry Boboho sebelumnya yang mengaku melakukan pertemuan dengan saya di Grogol saat duka mertua saya meninggal, yaitu bulan April 2021 yang menyatakan tentang permintaan uang dari saya untuk ke Tan Kian, saya rasa ini menjadi pertimbangan penting,” ujar Febrie di hadapan majelis hakim.
Febrie kemudian menggali pengalaman Tan saat diperiksa dalam perkara Jiwasraya dan ASABRI. Tan mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan aset, termasuk pertanyaan mengenai penggunaan uang. Namun, ia menyatakan penggunaan uang yang ditanyakan tidak ada kaitannya dengan perkara kedua perusahaan itu.
Tan membenarkan pernah diperiksa enam sampai tujuh kali. Saat Febrie bertanya apakah penyidik pernah mengarahkannya menjadi tersangka, Tan menjawab tidak. Ia juga menjawab tidak ketika ditanya apakah pemeriksaan disertai bentakan atau paksaan.
Apa yang dipersoalkan dalam perkara Rp 55 miliar?
Perkara ini berpusat pada dugaan permintaan uang kepada Tan melalui Ferry. Dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya, Ferry menyebut Febrie meminta Rp 50 miliar. Namun, Ferry mengaku menyampaikan permintaan sebesar SGD 5 juta kepada Tan, yang kala itu disebut setara Rp 55 miliar.
Angka yang disebut sebagai permintaan dan nilai yang disampaikan kepada Tan memang berbeda. Keterangan Ferry, sebagaimana dimuat dalam sumber pembanding, menempatkan Rp 50 miliar sebagai jumlah yang ia klaim diminta Febrie, sementara SGD 5 juta atau Rp 55 miliar menjadi jumlah yang ia sampaikan kepada Tan. Tan disebut meminta waktu sebelum menyerahkan uang secara bertahap.
Perbedaan itu penting bagi pembaca karena perkara yang diperiksa bukan hanya soal aliran uang, tetapi juga siapa yang meminta, berapa nilai yang diminta, dan bagaimana permintaan tersebut disampaikan. Kesaksian para pihak di persidangan menjadi bagian dari pengujian dakwaan, bukan putusan akhir mengenai kesalahan terdakwa.
Dampaknya terasa langsung pada proses hukum: keterangan tentang waktu dan jumlah penyerahan dapat memengaruhi penilaian atas rangkaian peristiwa yang didakwakan. Namun, dalam persidangan yang sama, Febrie mengatakan ia tidak mengetahui benar atau tidaknya seluruh keterangan Tan mengenai permintaan uang dan ancaman menjadi tersangka.
Dakwaan mencakup TPPU dan pembelian aset
Febrie didakwa memeras Tan sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry. Jaksa juga mendakwa Febrie bersama pihak lain melakukan TPPU dengan nilai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346 miliar serta USD 440.990, yang disebut setara sekitar Rp 7,9 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut uang itu disamarkan melalui pembelian sejumlah aset. Jaksa juga menguraikan isi tiga brankas yang dibongkar dalam penyidikan, termasuk satu brankas yang disebut berisi emas 74 kg. Febrie bersama Don Ritto juga disebut melakukan TPPU melalui pembelian kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul.
Ketika hakim meminta sikap Febrie atas kesaksian Tan, termasuk mengenai permintaan uang dan dugaan bahwa Tan ditakut-takuti akan menjadi tersangka oleh Ferry, Febrie menjawab tidak tahu. Ia menutup keterangannya setelah menyampaikan penilaiannya atas jawaban Tan: “Saya cukup yakin bahwa sebenarnya saksi tidak merasa terancam untuk tersangka. Terima kasih, Majelis.”

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.