Kamis, 5 November 2026 WIB
NASIONAL

Mitra Dapur MBG Soroti Kepastian Biaya Operasional BGN

Mitra Dapur MBG Soroti Kepastian Biaya Operasional BGN
Fasilitas dapur SPPG menjadi bagian dari investasi mitra program MBG

JAKARTA — Mitra dapur MBG meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberi kepastian atas biaya operasional dan skema investasi setelah menetapkan batas maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Perubahan aturan itu dinilai dapat mengganggu perencanaan dan keberlanjutan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika tidak didahului evaluasi serta komunikasi yang cukup.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T) Gardian Muhammad pada Rabu (4/11). Ia meminta BGN menghitung dampak kebijakan berdasarkan kondisi dapur dan karakteristik wilayah sebelum aturan diterapkan secara menyeluruh.

Mitra dapur MBG minta skema pembiayaan lebih pasti

Gardian mengatakan standar gizi anak tetap harus menjadi prioritas. Namun, kualitas makanan, kecukupan nutrisi, keamanan pangan, dan ketepatan distribusi juga bergantung pada kemampuan operasional dapur SPPG.

“Kami mengkhawatirkan perubahan kebijakan yang terlalu sering justru dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaksana. Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa evaluasi dan komunikasi yang memadai, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang keberatan dari berbagai kelompok mitra, baik SPPG Terpencil maupun SPPG di wilayah aglomerasi,” ucap Gardian.

Operasional dapur mencakup pembelian bahan baku, upah tenaga kerja, utilitas, distribusi, pemeliharaan fasilitas, serta pengembalian investasi. Karena itu, menurut Gardian, perubahan pembiayaan perlu memperhitungkan keseluruhan kebutuhan tersebut, bukan hanya target efisiensi anggaran.

Dampaknya terasa langsung pada kemampuan mitra menjaga layanan sehari-hari. Jika dana operasional tidak sejalan dengan kebutuhan dapur, pengelola menghadapi tekanan untuk tetap memenuhi standar fasilitas dan pelayanan sekaligus menanggung biaya yang sudah dikeluarkan. Kelancaran penyediaan makanan bagi penerima manfaat pun terkait dengan kepastian biaya yang menopang kegiatan dapur.

Bagaimana aturan biaya MBG berubah?

BGN mengganti penggantian biaya operasional sesuai pengeluaran tanpa plafon dengan batas maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Perhitungan biaya setiap SPPG kini mengacu pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani.

BGN juga mengubah insentif fasilitas. Skema tarif tetap Rp6 juta per hari diganti menjadi Rp2.000 per penerima manfaat, dengan besaran yang memperhitungkan ketersediaan dan mutu layanan.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →
TRENDING Hari Guru Nasional 2026: Rabu 25 November, Tema Guru Hebat, Indonesia Kuat