JAKARTA — Dokter Tifa mempersoalkan dokumen Kartu Hasil Studi (KHS) yang ditunjukkan dalam sidang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Terdakwa Tifauzia Tyassuma menyebut ada tiga kejanggalan mengenai riwayat pendidikan Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Perdebatan itu muncul setelah Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Persidangan tersebut menjadi panggung bagi kedua pihak untuk menyampaikan keterangan dan menunjukkan dokumen, sementara perkara masih berjalan di pengadilan.
Dokter Tifa pertanyakan transkrip nilai Jokowi
Dokter Tifa mengatakan dokumen yang diperlihatkan jaksa penuntut umum kepadanya adalah KHS, bukan transkrip nilai sarjana yang diminta pihak terdakwa. Ia menjadikan perbedaan jenis dokumen itu sebagai salah satu pokok keberatan setelah sidang.
“Paling tidak ada tiga hal paling pokok yang berhasil kami sampaikan tadi, berhasil kita semua dengarkan tadi,” kata Dokter Tifa seusai persidangan di PN Jakarta Timur.
Ia juga mengklaim Jokowi tidak dapat menunjukkan transkrip nilai kelulusannya. Menurut Tifa, dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM pada tahun yang sama telah dimiliki pihaknya sebagai pembanding. Pernyataan itu merupakan klaim terdakwa dalam persidangan, bukan putusan majelis hakim mengenai keaslian atau kelengkapan dokumen.
Dalam sidang yang sama, Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada majelis hakim dan jaksa. Keterangan dari pihak lain mengenai jalannya sidang menyebut dokumen pendidikan itu juga ditunjukkan kepada pihak terdakwa. Jokowi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
Apa dampaknya bagi perkara ijazah Jokowi?
Perbedaan antara KHS dan transkrip nilai menjadi penting karena kedua pihak memperdebatkan dokumen yang berkaitan dengan riwayat kuliah Jokowi di UGM. Namun, keberatan Tifa tidak dengan sendirinya membuktikan tudingan terhadap ijazah Jokowi. Penilaian atas bukti dan keterangannya berada dalam proses persidangan.
Bagi masyarakat yang mengikuti perkara ini, pemisahan antara klaim terdakwa, dokumen yang diperlihatkan, dan keputusan hakim membantu menjaga pemberitaan tetap proporsional. Kehadiran Jokowi sebagai saksi serta penunjukan ijazah memberi konteks pada pemeriksaan, sedangkan silang pendapat soal transkrip menunjukkan bahwa perdebatan di ruang sidang belum selesai.
Pokok yang disorot Tifa adalah dokumen akademik, bukan sekadar keberadaan ijazah. Ia menyatakan dokumen yang tampak saat persidangan berupa KHS, sementara pihaknya meminta transkrip nilai. Kubu terdakwa juga menyebut memiliki dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM dari tahun yang sama.
Jokowi hadir pada Kamis (5/11/2026) sebagai saksi dalam perkara tersebut dan memperlihatkan ijazah di ruang sidang. Sementara itu, Tifa menyampaikan keberatannya setelah persidangan, dengan menegaskan perbedaan antara KHS dan transkrip nilai yang diminta.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.