JAKARTA — Kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menyebut tersangka SU memberi persetujuan untuk menghapus berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. SU juga disebut menjadi pihak yang harus memberi izin sebelum dua tersangka lain melakukan penyadapan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan keterangan itu di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis. Dalam perkara yang mencakup penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik ini, jumlah tersangka menjadi empat orang.
Kasus penyadapan Presiden dan peran SU
Menurut Suhermanto, SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
Polisi menyebut AS dan EH memerlukan izin SU jika hendak melakukan provisioning atau penyadapan. Peran itu menempatkan SU dalam rantai persetujuan, bukan sekadar pihak yang mengetahui kegiatan tersebut.
Pada awal Oktober 2026, AS juga meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan. Suhermanto mengatakan SU menyetujui penghapusan berkas itu. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari dugaan penghapusan data elektronik yang sedang ditangani penyidik.
Kasus ini berdampak langsung pada kepercayaan terhadap perlindungan komunikasi dan data. Polri menyatakan penyadapan diduga menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha. Jika dilakukan tanpa prosedur penegakan hukum, penyadapan dapat menjangkau banyak kalangan di luar proses penyidikan yang sah.
Siapa saja tersangka dalam perkara ini?
Empat tersangka yang disebut dalam perkara ini adalah LSP, AS, EH, dan SU. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Penyidik menduga penyadapan berlangsung pada 2025-2026 tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Menurut keterangan Polri, kegiatan itu juga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Tiga tersangka, yakni LSP, AS, dan EH, ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Sementara itu, SU belum ditahan karena sedang sakit setelah mengalami stroke. Keterangan mengenai penahanan ini disampaikan Suhermanto dalam penjelasan Polri pada Kamis.
Pasal yang dikenakan kepada SU
Polri menyebut SU dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 258 ayat (1) KUHP, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal Undang-Undang ITE itu berkaitan dengan dugaan penghapusan sistem informasi elektronik.
Dugaan penghapusan berkas menjadi unsur penting karena penyidik tidak hanya menelusuri siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga bagaimana hasilnya kemudian dihapus. Keterangan tentang izin SU dan permintaan AS memberi gambaran mengenai alur persetujuan yang kini diperiksa dalam perkara tersebut.
Suhermanto menyatakan AS dan EH harus memperoleh izin SU untuk melakukan penyadapan. Dalam perkara yang sama, ia menyebut SU menyetujui permintaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Hingga keterangan Polri disampaikan, tiga tersangka berada di tahanan Mako Brimob, sedangkan SU belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.