JAKARTA — PPPK paruh waktu lintas profesi, termasuk guru, Damkar, dan tenaga kesehatan, akan diangkat menjadi penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pemerintah itu pada Jumat (6/11/2026), setelah pembahasan bersama DPR RI.
Perubahan status ini memperluas rencana awal yang hanya mencakup guru. Kini dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga medis, tenaga teknis, dan tenaga pelayanan atau pelaksana lainnya juga masuk dalam kebijakan.
Bagi pegawai yang selama ini berstatus paruh waktu, keputusan tersebut berarti perubahan status kerja yang mencakup banyak bidang pelayanan publik. Pelaksanaannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap mulai awal 2027.
PPPK paruh waktu penuh waktu mencakup profesi apa?
Kebijakan itu mencakup pegawai PPPK paruh waktu dari sektor pendidikan, pemadam kebakaran, ketertiban umum, kesehatan, serta tenaga teknis dan pelayanan. Pemerintah menyebut perubahan ini berlaku lintas profesi, bukan hanya untuk guru.
Prasetyo mengatakan pemerintah sebelumnya masih membahas pengangkatan bagi tenaga pendidikan. Setelah melakukan perhitungan dan berkoordinasi dengan DPR, pemerintah memutuskan memperluas cakupan kebijakan.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ini termasuk lintas profesi ya,” kata Prasetyo dalam konferensi pers pada Jumat (6/11/2026).
Ia juga menyebut petugas Damkar dan Satpol PP sebagai bagian dari kelompok yang tercakup. Tenaga kesehatan, dosen, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lain turut disebut dalam penjelasan tersebut.
Kapan pengangkatan mulai berlaku?
Pengangkatan dijadwalkan mulai 1 Januari 2027 dan akan berlangsung secara bertahap. Pemerintah menyampaikan keputusan itu setelah rapat koordinasi lintas kementerian bersama DPR RI.
Perluasan status ini berhubungan langsung dengan layanan yang dijalankan para pegawai. Damkar menangani berbagai persoalan masyarakat, sementara tenaga kesehatan, pendidik, Satpol PP, dan petugas teknis menjalankan fungsi pelayanan di bidang masing-masing. Karena cakupannya lintas profesi, perubahan tidak hanya menyentuh pegawai pendidikan, melainkan juga unit pelayanan publik di berbagai sektor.
Prasetyo mengatakan rapat koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi mengenai status kepegawaian. Pemerintah dan DPR membahas persoalan itu sebelum memutuskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Pengumuman ini juga memunculkan konteks lanjutan bagi pegawai yang ingin menjadi pegawai negeri sipil.
Dalam pemberitaan pembanding, Prasetyo disebut menyatakan PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan pemerintah mempertimbangkan perlakuan khusus pada persyaratan tertentu, termasuk batas usia.
Namun, pokok keputusan yang disampaikan dalam konferensi pers adalah perubahan status PPPK paruh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Dengan jadwal tersebut, tahap pelaksanaan akan dimulai pada 1 Januari 2027.
Ikuti Info CPNS & PPPK Terbaru: artikel terbaru dan arsip Info CPNS & PPPK Terbaru.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.