JAKARTA — KPK menyatakan uang Rp2 miliar yang dikembalikan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin dalam penyidikan digitalisasi SPBU telah disita sejak Agustus 2025, sebelum ia memimpin KAI. Keterangan itu menjawab kabar yang mengaitkan penyitaan tersebut dengan jabatannya saat ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bobby bersikap kooperatif saat mengembalikan uang tersebut. KPK menegaskan penyitaan dilakukan ketika Bobby masih menjabat Direktur Utama PT Len Industri, bukan dalam kapasitasnya sebagai Dirut KAI.
Kasus digitalisasi SPBU dan posisi Dirut KAI
Perkara yang disidik KPK berkaitan dengan pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023. KPK menyebut uang yang disita dari Bobby berkaitan dengan penyidikan itu, tetapi keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan Bobby sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan secara kooperatif mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi juga meluruskan waktu penyitaan. Ia mengatakan penyidik telah menyita uang itu sejak Agustus 2025, sehingga tindakan tersebut bukan penyitaan yang baru dilakukan ketika kabar mengenai Bobby ramai dibicarakan.
Menurut KPK, konteks jabatan Bobby saat uang disita penting untuk membedakan perkara dari jabatan yang kini ia emban. Penyitaan berlangsung ketika ia masih memimpin PT Len Industri pada periode 2021–2025. Perkara yang ditangani penyidik sendiri mencakup periode 2018–2023.
Mengapa KPK menegaskan waktu penyitaan?
Penjelasan itu berpengaruh pada cara publik memahami hubungan antara pejabat, jabatan, dan penyidikan. Keterangan KPK menempatkan pengembalian uang sebagai tindakan kooperatif dalam proses penyidikan, sekaligus menegaskan bahwa penyitaan tidak terjadi saat Bobby menjabat Dirut KAI.
Bobby menyampaikan tanggapan berbeda terhadap pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang tersebut. Dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, ia mengatakan merasa sedih dan membantah pemberitaan tentang dirinya.
“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” kata Bobby.
Perbedaan antara keterangan KPK dan bantahan Bobby menjadi bagian penting dari perkembangan perkara. KPK menjelaskan bahwa uang Rp2 miliar disita dalam penyidikan dan menyebut pengembaliannya dilakukan secara kooperatif. Bobby, sementara itu, membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan kabar tersebut.
Bagaimana perkembangan penyidikan digitalisasi SPBU?
KPK menyatakan memulai penyidikan perkara digitalisasi SPBU pada September 2024. Penyidik mulai memanggil sejumlah saksi sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami pengadaan yang berlangsung pada periode 2018–2023.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan memasuki tahap akhir dan penghitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keterangan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara tidak hanya menyangkut pengumpulan keterangan, tetapi juga penghitungan dampak keuangan negara.
KPK sebelumnya menyatakan telah menetapkan tiga tersangka, tanpa mengumumkan identitas mereka saat itu. Pada 6 Oktober 2025, lembaga tersebut menyebut salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU, Elvizar, juga menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) untuk periode 2020–2024.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 4 Agustus 2026. KPK menahan tiga tersangka, yakni Elvizar, Dian Rachmawan yang pernah menjabat Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) pada 2017–2019, serta Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) pada 2012–2020.
Rangkaian perkembangan itu memberi konteks bagi penyitaan uang yang dikembalikan Bobby: perkara telah berjalan sejak penyidikan dimulai pada September 2024, sementara pengembalian uang dan penyitaan yang dijelaskan KPK berlangsung pada Agustus 2025. KPK juga menyatakan penghitungan kerugian negara dilakukan bersama BPK RI.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.