JAKARTA — Penyadapan Prabowo membuat Kompolnas menyiapkan kajian etik terhadap empat jenderal Polri yang telah menjadi tersangka, sementara Mabes Polri menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Polri. Perkara ini menyangkut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Penetapan tersangka belum otomatis membuat keempat perwira menjalani sidang etik. Kompolnas masih mengkaji konstruksi perkara dan menunggu kepastian hukum, sedangkan Bareskrim tetap menangani penyidikan pidananya.
Empat tersangka itu adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Yusuf Warsyim, anggota Komisi Kepolisian Nasional, mengatakan penilaian etik perlu bertumpu pada fakta yang teruji dan bukti yang sah.
Mengapa sidang etik belum digelar?
Kompolnas menilai pemeriksaan etik perlu disiapkan dengan cermat, terutama saat merumuskan dugaan pelanggaran berdasarkan fakta perkara. Yusuf mengatakan lembaganya juga ingin melihat perkembangan proses hukum sebelum menentukan langkah koordinasi berikutnya.
“Kami harus melihat secara jernih bagaimana mendalilkan tuduhan kesalahan dengan fakta yang teruji dan bukti yang sah menurut hukum dan benar etika konstitusi,” kata Yusuf saat dikonfirmasi dalam program Apa Kabar Indonesia Malam, Sabtu (7/11/2026).
Kompolnas sebelumnya menunggu pemeriksaan terhadap Slamet, yang kala itu masih berstatus saksi. Pada 5 November 2026, Slamet ditetapkan sebagai tersangka. Perubahan status itu mendorong Kompolnas menelaah kembali konstruksi perkara yang disangkakan.
Apa yang dikaji Kompolnas?
Yusuf menyebut ada tiga delik yang menjadi bagian perkara berdasarkan informasi yang dirilis pada 3 November 2026. Kompolnas juga menelaah dasar hukum penyadapan dan bentuk pelanggaran yang diduga terjadi, termasuk pasal yang dapat digunakan.
Rentang waktu dugaan penyadapan, yakni 2025-2026, menjadi bagian dari pertimbangan hukum. Kompolnas menilai ketentuan dalam KUHP lama perlu diperhitungkan saat memeriksa tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan.
Belum selesai. Hasil analisis yuridis akan menjadi bahan koordinasi dengan pihak terkait. Yusuf mengatakan Kompolnas berencana bertemu Bareskrim pada pekan depan untuk mendalami konstruksi perkara serta dugaan prosedur yang dilanggar.
Penyidikan pidana dan dampaknya bagi proses etik
Dalam perkembangan penyidikan yang disebut sumber pembanding, Bareskrim telah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka. Keterangan itu sejalan dengan daftar nama dalam bahan utama. Namun, tahap penyidikan pidana dan sidang etik merupakan proses yang berbeda; status tersangka belum berarti sidang etik sudah berlangsung.
Kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti, menyatakan kliennya mendapat pendampingan hukum sejak pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya akan kooperatif. Keterangan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum mengenai proses penyidikan, bukan penetapan tentang terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran.
Bagi institusi kepolisian, pemisahan dua jalur pemeriksaan ini menentukan bagaimana dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran kode etik diuji. Bagi masyarakat, perkembangan penyidikan dan dasar pembuktian menjadi penting karena perkara menyangkut dugaan penyadapan terhadap presiden.
Kejelasan proses juga akan menentukan kapan dugaan etik dapat dibahas secara formal, tanpa mendahului hasil pemeriksaan pidana.
Kompolnas kini menunggu perkembangan pemeriksaan Slamet sebelum melanjutkan pembahasan bersama Bareskrim. Yusuf menegaskan, “Kami harus melihat secara jernih bagaimana mendalilkan tuduhan kesalahan dengan fakta yang teruji dan bukti yang sah menurut hukum dan benar etika konstitusi.”









📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.